SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait kerusuhan di lahan yang diduduki anggota Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) di Kampung Baru,Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar Rabu (5/6/2024) yang disebut dilakukan karyawan PTPN 3, Suhariawan sebagai Kordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sumut menyampaikan press releas, Jumat (7/6/2024).
Melalui pres releas yang disampaikan Kuasa Hukum Futasi, Parluhutan Banjarnahaor itu, dijelaskan bahwa salah seorang korban atas nama Silvia Ramadani mengalami luka robek pada bagian kepala. Sehingga langsung dilarikan ke RSUD Djasamen Saragih untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan Putri Natalia Napitupulu ke Polres Kota Pematangsiantar.
Laporan Polisi No: LP/B/310/VI/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar /Polda Sumut. Kemudian, setelah menjalani visum, Silvia Ramadani membuat laporan tambahan mengenai adanya pelecehan seksual yang dialami sebagai pemicu kerusuhan yang terjadi.
Sementara, penggusuran dan penganiayaan yang disebut dilakukan pihak PTPN 3 yang sudah berubah menjadi PTPN 4 Regional I, bukan yang pertama kalinya. Tetapi berlangsung secara berulang dan masif, selama satu tahun sejak Maret 2022.
Sehingga, menggusur dan merampas hak hidup 290 KK atau sebanyak 1.208 jiwa petani dan keluarganya yang tergabung dalam Futasi. Modusnya beragam, seperti membenturkan antara masyarakat menggunakan karyawan atau Organisasi Pekerja Perkebunan.
Faktanya, penggusuran yang dilakukan PTPN 3 Kebun Bangun merupakan Lokasi Pioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan, KPA yang sedang dibahas penyelesaiannya di Kementerian ATR/BPN dan BUMN.
Terkait dengan itu, KPA Wilayah Sumut menduga kepentingan Koorporasi berada di belakang upaya penggusuran paksa, sejak rencana pembangunan Tol Tebing Tinggi-P Siantar dimulai dan dibangunnya jalan lingkar luar/ Outer Ring Road (ORR) kota Pematangsiantar.
Padahal sesuai surat BPN RI No. 3000-310.3-D. II tanggal 19 September 2007 ditujukan kepada Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sumut menyatakan, HGU PTPN 3 Kebun Bangun tidak diperpanjang lagi.
Begitu pula Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun No: 243/13-12.08/IV/2018 tanggal 23 April 2018 yang isinya, HGU yang masih sah di area konflik, HGU No. 2/Talun Kondot dan menjadi aneh setelah 2 tahun tidak aktif, terbit Sertifikat HGU No.03 Kabupaten Simalungun Desa/Kel. Talun Kondot Kec. Panei yang kemudian dicoret dan dirubah menjadi HGU No.1 Kota Pematangsiantar, Desa/Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kec. Siantar Sitalasari.
Berangkat dari situasi tersebut dan mengingat akan banyak lagi potensi penggusuran yang
akan terjadi dengan menggunakan cara tidak humanis dan berpotensi konflik horizontal, Suhariawan selaku Kordinator KPA menyatakan, Wilayah Sumut mengutuk tindakan refresif yang dilakukan PTPN 3 Kebun Bangun.
Kemudian, meminta Menteri BUMN agar memerintahkan perusahaan perkebunan negara tidak melakukan penggusuran terhadap petani yang telah banyak berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan berjasa membantu negara dalam penanggulangan kemiskinan dengan cara mandiri.
Selanjutnya, mendesak Kapolreta Kota Pematangsiantar menangkap pelaku penganiayaan masyarakat Kampung Baru Gurilla. Hentikan kriminalisasi terhadap anggota Futasi. Bebaskan petani anggota Futasi yang saat ini ditahan Poresta Kota Pematangsiantar.
Terakhir, mendesak Walikota dan DPRD Kota Pematangsiantar mendorong penyelesaian konflik Agraria Kampung Baru Kelurahan Gurilla. (rel/In)