Senter News
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Abas Gani Pane, M Isman Hutabarat dan Imran Simanjuntak

Abas Gani Pane, M Isman Hutabarat dan Imran Simanjuntak

Putusan MK Soal Pilkada, Dukungan Parpol Non Kursi Perlu Diperjelas Agar Tidak Ambigu

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Agustus 2024 | 21:22 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang partai politik (Parpol) tanpa (non) kursi di DPRD jelas dapat mengajukan Calon Kepala Daerah melalui dukungan suara, membuka ruang demokrasi politik Pilkada Serentak 2024.

“Putusan MK, Parpol tanpa kursi di DPRD hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 bisa mengajukan Calon Kepala Daerah itu, membuka ruang demokrasi. Tapi, KPU perlu memberi penjelasan supaya jelas,” ujar Imran Simanjuntak, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Siantar, Selasa (20/2024).

Dijelaskan, bunyi putusan MK khusus kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap lebih dari 250 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

“Kalau DPT lebih dari 250 ribu saja yang diberlakukan, bagaimana daerah yang jumlah DPT kurang dari 250 ribu dan itu banyak ditemukan. Termasuk kota Siantar. Kalau itu diabaikan, putusan MK jelas tidak berkeadilan karena tidak diberlakukan secara merata,” kata Imran.

Hal lain yang perlu diperjelas, apakah 10 persen dukungan suara Parpol/gabungan Parpol itu dari jumlah DPT atau jumlah suara sah? Agar putusan MK tidak ambigu atau bermakna lebih dari satu, KPU harus segera menjelaskan.

“KPU harus segera menjelaskannya karena pendaftaran calon kepala daerah di KPU mulai tanggal 27, 28 dan 29 Agustus sudah semakin dekat,” imbuhnya.

Dikatakan, ada delapan Parpol non kursi DPRD Siantar masih bertanya-tanya karena jumlah  suara keseluruhannya siginifikan untuk mengusung calon Walikota/Wakil Walikota Siantar apabila bergabung dengan Parpol pemilik kursi DPRD Siantar.

Terpisah, M Isman Hutabarat sebagai Ketua KPU Kota Siantar, belum bisa memastikan putusan MK itu apakah termasuk untuk Pilkada kota Siantar.

“Kalau redaksi pada putusan MK itu, lebih dari 250 ribu jiwa. Tapi, untuk kepastiannya, kita  masih menunggu arahan dari KPU RI,” ujarnya singkat melalui pesan Whats App saat  mengikuti kegiatan KPU RI tentang Konsultasi Nasional (Konsulnas) di Jakarta.

Sementara, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Siantar, Abbas Gani Pane juga masih menunggu kepastian KPU. Namun, kalau putusan MK termasuk untuk Pilkada Kota Siantar, kontentasi politik Pilkada Siantar dikatakan dapat berubah.

“Sampai sekarang, masih banyak Parpol belum memberi rekomendasi kepada bakal calon.  Jadi, kalau putusan MK itu termasuk untuk kota Siantar, calon Walikota di Siantar bisa mencapai lima pasangan. Tapi, saat ini kita masih melakukan penjajakan,” katanya.

Seperti diketahui,  MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah sesuai pasal 40 ayat (1) UU 32/2004  tentang Pilkada yang sebelumnya, 25 persen perolehan suara Parpol /gabungan Parpol yang memiliki kursi di DPRD hasil Pileg 2024, inkonstitusional.

Dan, ambang batas (threshold) pencalonan berubah. Parpol tanpa kursi di DPRD hasil Pileg 2024 bisa mengajukan Calon Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota ) dengan besaran dukungan suara sesuai jumlah suara sah dari  DPT.

Khusus pengusulan Calon Bupati/ Calon Wakil Bupati dan Calon Walikota/ Calon Wakil Walikota, dengan jumlah  DPT lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sekda di antara kerumunan
HEADLINE

Diwarnai Insiden Sekda Nyaris Terjepit! Relokasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas Diperpanjang

1 Oktober 2025 | 11:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diwarnai berbagai dinamika termasuk adanya unjukrasa, relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas dari depan Gedung IV, Jalan...

Read moreDetails
Mahasiswa menerobos masuk
HEADLINE

Fakta Integritas Walikota “Abal-Abal”, Pembangunan Kantor DPRD Siantar Lanjut  & Mahasiswa Tiba-Tiba Menerobos Masuk

26 September 2025 | 15:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kantor DPRD Siantar, tidak akan dihentikan dan akan tetap lanjut meski Walikota Wesly Silalahi sudah menandatangani Fakta...

Read moreDetails
Sri Rahmawati sampaikan pandangan umum Fraksi yang dihadiri Walikota Wesly Silalahi
HEADLINE

Fraksi Golkar Indonesia: Fisik Walikota Kurang Sehat, Belum Siap Memimpin Siantar dan Sebaiknya Cuti  

24 September 2025 | 20:11 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Sepertinya, secara fisik Walikota Siantar Wesly Silalahi kurang sehat dan belum siap memimpin tata kelola pemerintahan. Sehingga tidak mampu...

Read moreDetails
Sejumlah pohon tumbang di beberapa lokasi
HEADLINE

Siantar Hujan Deras Diiringi Angin Kencang, Pepohonan Bertumbangan  di 20 Lokasi

23 September 2025 | 21:04 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Hujan deras diiringi angin yang berlangsung sekira pukul 17.20 WIB sampai sekira pukul 18.00 WIB, membuat pepohonan di...

Read moreDetails
HEADLINE

Semula Merepet-repet di Kantor Walikota,  Inang-Inang dan Sekda Akhirnya Tawar Menawar

23 September 2025 | 13:44 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena dilarang berjualan di atas pukul 07. 30 WIB, puluhan  pedagang pasar pagi di kaki lima Jalan Imam...

Read moreDetails
Komisi II DPRD Siantar
HEADLINE

Warga Kota Siantar Masih Banyak “Ngotot” Sebagai Orang Miskin & Saat Muskel Data Tak Berubah 

17 September 2025 | 17:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Meski berpenampilan layaknya masyarakat menengah ke atas, ternyata  tetap  banyak warga Kota Siantar “ngotot” mengaku sebagai orang miskin....

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Pengaduan Masyarakat Soal Penagihan PBB Kedaluarsa di Siantar Tetap Diproses

30 Oktober 2025 | 11:02 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Ungkap 103 Kasus Narkoba, Tersangka 140 Orang dan 9 Kasus Curanmor   

29 Oktober 2025 | 11:32 WIB
ANEKA RAGAM

Rumah Berlantai III di Kelurahan Pardomuan Terbakar, Satu Tewas

29 Oktober 2025 | 09:36 WIB
ANEKA RAGAM

Pengiriman 1 Kg Ganja Digagalkan Samapta Polres Sianțar

28 Oktober 2025 | 21:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Berjalan Dekat Rel Pakai Headset, Warga Sinaksak Disenggol Kereta Api & Polres Simalungun Olah TKP 

28 Oktober 2025 | 20:21 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Simalungun, Hadiri Peringatan Sumpah Pemuda ke-97 “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”  

28 Oktober 2025 | 16:44 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda: Ajak generasi Muda Tumbuhkan Semangat Persatuan dan Kesatuan

28 Oktober 2025 | 16:44 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Irup Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Dimeriahkan Barisan Bhineka Tunggal Ika

28 Oktober 2025 | 15:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Aksi Damai di KEK Sei Mangkei “Tegang”, FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun Desak Pemkab Simalungun Tegas Kepada PT Alliance

28 Oktober 2025 | 15:39 WIB
ANEKA RAGAM

HUT Pemuda Pancasila ke 66 Tahun 2025,  PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Gotong Goyong Bersihkan Mushalla

28 Oktober 2025 | 15:20 WIB
ANEKA RAGAM

Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2025, PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat Lakukan Fogging Cegah DBD

28 Oktober 2025 | 14:52 WIB
SEREMONIAL

Dandim 0207/SML, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, Ramah Tamah Bersama Jurnalis

28 Oktober 2025 | 08:43 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata