Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Abas Gani Pane, M Isman Hutabarat dan Imran Simanjuntak

Abas Gani Pane, M Isman Hutabarat dan Imran Simanjuntak

Putusan MK Soal Pilkada, Dukungan Parpol Non Kursi Perlu Diperjelas Agar Tidak Ambigu

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Agustus 2024 | 21:22 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang partai politik (Parpol) tanpa (non) kursi di DPRD jelas dapat mengajukan Calon Kepala Daerah melalui dukungan suara, membuka ruang demokrasi politik Pilkada Serentak 2024.

“Putusan MK, Parpol tanpa kursi di DPRD hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 bisa mengajukan Calon Kepala Daerah itu, membuka ruang demokrasi. Tapi, KPU perlu memberi penjelasan supaya jelas,” ujar Imran Simanjuntak, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Siantar, Selasa (20/2024).

Dijelaskan, bunyi putusan MK khusus kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap lebih dari 250 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

“Kalau DPT lebih dari 250 ribu saja yang diberlakukan, bagaimana daerah yang jumlah DPT kurang dari 250 ribu dan itu banyak ditemukan. Termasuk kota Siantar. Kalau itu diabaikan, putusan MK jelas tidak berkeadilan karena tidak diberlakukan secara merata,” kata Imran.

Hal lain yang perlu diperjelas, apakah 10 persen dukungan suara Parpol/gabungan Parpol itu dari jumlah DPT atau jumlah suara sah? Agar putusan MK tidak ambigu atau bermakna lebih dari satu, KPU harus segera menjelaskan.

“KPU harus segera menjelaskannya karena pendaftaran calon kepala daerah di KPU mulai tanggal 27, 28 dan 29 Agustus sudah semakin dekat,” imbuhnya.

Dikatakan, ada delapan Parpol non kursi DPRD Siantar masih bertanya-tanya karena jumlah  suara keseluruhannya siginifikan untuk mengusung calon Walikota/Wakil Walikota Siantar apabila bergabung dengan Parpol pemilik kursi DPRD Siantar.

Terpisah, M Isman Hutabarat sebagai Ketua KPU Kota Siantar, belum bisa memastikan putusan MK itu apakah termasuk untuk Pilkada kota Siantar.

“Kalau redaksi pada putusan MK itu, lebih dari 250 ribu jiwa. Tapi, untuk kepastiannya, kita  masih menunggu arahan dari KPU RI,” ujarnya singkat melalui pesan Whats App saat  mengikuti kegiatan KPU RI tentang Konsultasi Nasional (Konsulnas) di Jakarta.

Sementara, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Siantar, Abbas Gani Pane juga masih menunggu kepastian KPU. Namun, kalau putusan MK termasuk untuk Pilkada Kota Siantar, kontentasi politik Pilkada Siantar dikatakan dapat berubah.

“Sampai sekarang, masih banyak Parpol belum memberi rekomendasi kepada bakal calon.  Jadi, kalau putusan MK itu termasuk untuk kota Siantar, calon Walikota di Siantar bisa mencapai lima pasangan. Tapi, saat ini kita masih melakukan penjajakan,” katanya.

Seperti diketahui,  MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah sesuai pasal 40 ayat (1) UU 32/2004  tentang Pilkada yang sebelumnya, 25 persen perolehan suara Parpol /gabungan Parpol yang memiliki kursi di DPRD hasil Pileg 2024, inkonstitusional.

Dan, ambang batas (threshold) pencalonan berubah. Parpol tanpa kursi di DPRD hasil Pileg 2024 bisa mengajukan Calon Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota ) dengan besaran dukungan suara sesuai jumlah suara sah dari  DPT.

Khusus pengusulan Calon Bupati/ Calon Wakil Bupati dan Calon Walikota/ Calon Wakil Walikota, dengan jumlah  DPT lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata