SIANTAR, SENTERNEWS
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang partai politik (Parpol) tanpa (non) kursi di DPRD jelas dapat mengajukan Calon Kepala Daerah melalui dukungan suara, membuka ruang demokrasi politik Pilkada Serentak 2024.
“Putusan MK, Parpol tanpa kursi di DPRD hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 bisa mengajukan Calon Kepala Daerah itu, membuka ruang demokrasi. Tapi, KPU perlu memberi penjelasan supaya jelas,” ujar Imran Simanjuntak, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Siantar, Selasa (20/2024).
Dijelaskan, bunyi putusan MK khusus kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap lebih dari 250 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
“Kalau DPT lebih dari 250 ribu saja yang diberlakukan, bagaimana daerah yang jumlah DPT kurang dari 250 ribu dan itu banyak ditemukan. Termasuk kota Siantar. Kalau itu diabaikan, putusan MK jelas tidak berkeadilan karena tidak diberlakukan secara merata,” kata Imran.
Hal lain yang perlu diperjelas, apakah 10 persen dukungan suara Parpol/gabungan Parpol itu dari jumlah DPT atau jumlah suara sah? Agar putusan MK tidak ambigu atau bermakna lebih dari satu, KPU harus segera menjelaskan.
“KPU harus segera menjelaskannya karena pendaftaran calon kepala daerah di KPU mulai tanggal 27, 28 dan 29 Agustus sudah semakin dekat,” imbuhnya.
Dikatakan, ada delapan Parpol non kursi DPRD Siantar masih bertanya-tanya karena jumlah suara keseluruhannya siginifikan untuk mengusung calon Walikota/Wakil Walikota Siantar apabila bergabung dengan Parpol pemilik kursi DPRD Siantar.
Terpisah, M Isman Hutabarat sebagai Ketua KPU Kota Siantar, belum bisa memastikan putusan MK itu apakah termasuk untuk Pilkada kota Siantar.
“Kalau redaksi pada putusan MK itu, lebih dari 250 ribu jiwa. Tapi, untuk kepastiannya, kita masih menunggu arahan dari KPU RI,” ujarnya singkat melalui pesan Whats App saat mengikuti kegiatan KPU RI tentang Konsultasi Nasional (Konsulnas) di Jakarta.
Sementara, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Siantar, Abbas Gani Pane juga masih menunggu kepastian KPU. Namun, kalau putusan MK termasuk untuk Pilkada Kota Siantar, kontentasi politik Pilkada Siantar dikatakan dapat berubah.
“Sampai sekarang, masih banyak Parpol belum memberi rekomendasi kepada bakal calon. Jadi, kalau putusan MK itu termasuk untuk kota Siantar, calon Walikota di Siantar bisa mencapai lima pasangan. Tapi, saat ini kita masih melakukan penjajakan,” katanya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah sesuai pasal 40 ayat (1) UU 32/2004 tentang Pilkada yang sebelumnya, 25 persen perolehan suara Parpol /gabungan Parpol yang memiliki kursi di DPRD hasil Pileg 2024, inkonstitusional.
Dan, ambang batas (threshold) pencalonan berubah. Parpol tanpa kursi di DPRD hasil Pileg 2024 bisa mengajukan Calon Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota ) dengan besaran dukungan suara sesuai jumlah suara sah dari DPT.
Khusus pengusulan Calon Bupati/ Calon Wakil Bupati dan Calon Walikota/ Calon Wakil Walikota, dengan jumlah DPT lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota. (In)






