SIANTAR, SENTER NEWS
Masalah penundaan Pemilu seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan hanya ramai diperbincangkan di tingkat pusat. Di Kota Siantar hal serupa juga terjadi. Bahkan, tidak sedikit yang menilai bahwa putusan tersebut sangat kontroversial dan menuai polemik.
Seperti disampaikan DR Sarles Gultom dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) Kota Siantar. Hal yang sangat kontroversial menurutnya karena masalah gugatan yang diajukan partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu itu harusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Soal gugatan yang diajukan partai politik itu bukan kewenangan Pengadilan Negeri. Dan KPU sendiri sudah benar mengajukan banding karena putusan hukum memang harus dihormati. Saya sendiri optimis bahwa penundaan Pemilu itu akan ditolak pada putusan tingkat banding nanti,” ujar DR Sarles Gultom.
Lebih lanjut putusan penundaan Pemilu itu kontroversial karena sangat berdampak terhadap pelaksanaan Pemilu yang tahapannya sudah dimulai. “Ya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sangat mengganggu,” ujar DR Sarles Gultom.
Terpisah, Dr Muhammad Zein dosen STIA UISU Kota Siantar menyatakan senada. Putusan penundaan Pemilu sebenarnya merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Kemudian, terkait dengan administrasi diselesaikan di tingkat PTUN.
“Seharusnya, gugatan partai politik itu sejak awal sudah ditolak Pengadilan Negeri. Jadi, putusan itu juga sangat bertentangan dengan konstitusi karena Pemilu pada dasarnya dilaksanakan lima tahun sekali. Kalau ditunda, berarti Pemilu tidak lagi lima tahun,” ujarnya.
Kemudian, penundaan Pemilu memang menjadi pertentangan karena tahapan Pemilu sudah dimulai dan sudah banyak anggaran yang dikeluarkan. “Kalau ditunda, berapa banyak lagi dana yang harus dikeluarkan dan uang itu merupakan uang rakyat ,” ujar Dr Muhammad Zein.
Sementara, Ketua DPD Partai Gerindra, Kota Siantar Gusmiyadi berpendapat, sesuai arahan pimpinan DPP Gerindra, putusan itu harus dilawan bersama. Artinya, Gerindra mengajak semua pihak yang keberatan dengan putusan tersebut mendukung upaya banding KPU.
“Sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum kita wajib mendorong KPU untuk melakukan banding atas putusan tersebut dan terhadap siapa saja yang keberatan dengan putusan itu juga dapat membantu memperkaya argumen KPU dalam upaya banding,” tegasnya.
Dijelaskan juga, kalau memang terjadi dugaan pelanggaran atas putusan yang dilakukan hakim, Komisi Yudisial (KY) harus turun tangan menelisik persoalan ini lebih jauh. “Saya kira terkait permasalahan ini, sebagai partai politik tentu penyikapan ini secara akumulatif kami serahkan kepada DPP. Sejauh ini belum ada arahan-arahan khusus untuk penyikapan hal tersebut.
Namun demikian, Gusmiyadi mengatakan optimis banding yang diajukan KPU akan berhasil dan Pemilu tidak akan ditunda. Karena, soal penundaan Pemilu itu urusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara, politisi Partai Hanura Kota Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE mengatakan, soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan penundaan Pemilu tersebut, memang sedang hangat diperbincangkan dan menimbulkan berbagai pendapat. Bahkan, bukan hanya ditingkat pusat. Tetapi termasuk di Kota Siantar.
Namun dermikian, khusus bagaimana sikap Partai Hanura di daerah khususnya di kota Siantar masih menunggu arahan dari pengurus pusat. “Sepengetahuan saya, sampai saat ini belum ada arahan bagaimana sikap dari Partai Hanura. Jadi kita tunggulah dari pengurus pusat,” ujar Andika yang juga sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Siantar.
Terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat Siantar, Ilhamsyah Sinaga mengaku kaget mendengar putusan tentang penundaan Pemilu. Karena, soal penundaan Pemilu merupakan kewenangan dari Mahkamah Konsitusi.
“Kalau Pemilu ditunda walaupun KPU Pusat masih mengajukan banding, tentu sangat fatal. Karena, partai politik sudah mulai menjaring bakal calon legislatif. Bahkan, KPU juga sedang melakukan pendataan daftar pemilih,’ ujar Ilhamsyah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Siantar.
Ketika ditanya bahwa penundaan Pemilu akan memperpanjang masa jabatan di DPRD, Ilhamsyah menyatakan itu soal lain. “Yang jelas putusan penundaan Pemilu saya nilai instkonstitusioal,” ujarnya mengakhiri.
Senada dengan pendapat Ketua Partai NasDem, Kota Siantar, Frans Herbert Siahaan. Soal penundaan Pemilu bukan ranah Pengadilan Negeri (Perdata). Tetapi ranahnya lembaga tinggi negara, DPR RI yang mewakili rakyat, Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Saya kira tidak gampang untuk menunda Pemilu yang tahapan sudah dijalankan, dan malah dana pun sudah dikucurkan. Sebagai orang politik memperediksi bahwa rakyat Indonesia pada umumnya tidak setuju apabila Pemilu ditunda,’”ujarnya.
Sementara, KPU Siantar melalui Gina Ruthfefiliana Ginting dari devisi Teknis mengatakan, meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu dan KPU Pusat mengajukan banding, pihaknya masih tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
“Kami masih melakukan tahapan untuk pemutahiran data pemilih Pemilu 2024. Kalau soal ditunda, kami tentu menunggu surat dari KPU Pusat. Sampai saat ini surat itu belum ada dan kami tetap bekerja sesuai tahapan,” ujarnya mengakhiri. (In)






