SIANTARNEWS, JAM 15.00 WIB
Ratusan warga miskin atau pra sejahtera sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari seluruh kecamatan Kota Siantar, “serbu” kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Siantar, Senin (22/5/2023).
Masyarakat yang didominsi kaum perempuan itu ternyata ingin mengambil undangan penerimaan bantuan beras melalui kantor pos. Pasalnya, mereka tidak mendapat undangan tersebut dari Rumah Pangan Kita (RPK) tingkat kelurahan.
“Ya, kita mendatangi Dinas Sosial untuk mendapat undangan penerimaan beras yang katanya akan disalurkan bulan ini,” ujar salah seorang ibu rumah tangga boru Lubis di antara kerumunan masyarakat lainnya.
Ketika ditanya mengapa tidak mendapat undangan, dikatakan karena saat mengambil uang dari ATM BRI sebesar Rp 400 ribu pada April 2023 lalu, tidak dibelanjakan ke RPK membeli empat jenis pangan seperti beras, telur, kacang-kacangan dan buah-buahan.
Hal senada disampaikan sejumlah warga lainnya. Namun, mengapa masyarakat tidak membeli pangan dari RPK tersebut, katanya karena mereka mengaku butuh uang untuk Hari Raya. “Setelah kita mengambil uang, kita gunakan untuk kebutuhan lebaran,” ujar warga.
Dengan banyaknya warga mendatangi kantor Dinas Sosial P3A sambil memegang lembaran poto kopi KTP dan Kartu Keluarga untuk diserahkan kepada petugas di salah satu ruangan, suasananya tampak begitu riuh rendah.
Sementara, Kabid Reksos Dinas Sosial P3A, Risbon Sinaga membenarkan, warga datang untuk mengambil undangan penerimaan beras dari kantor pos sebanyak 10 Kg per kepala keluarga. Namun yang datang itu hanya yang tidak membelanjakan empat jenis pangan seperti beras, telur, kacang-kacangan dan buah-buahan.
“Seharusnya, setelah mengambil uang dari ATM masing-masing sebesar Rp 400 ribu untuk bulan Maret dan April 2023 lalu, uang harus dibelanjakan membeli empat jenis pangan itu. Tapi, ini tidak, ada 40 persen dari 14 ribu penerima bantuan tidak melakukannya,” ujar Risbon.
Dijelaskan, warga tidak dipaksa membeli empat jenis pangan yang ditentukan ke RPK. Boleh membeli ke warung-warung. Tapi, harus lengkap pakai bon faktur untuk bukti Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) yang diserahkan kepada Dinas Sosial P3A sebagai pertanggungjawaban kepada Kementrian Sosial.
Lebih lanjut ditegaskan, dasar hukum agar masyarakat membeli empat jenis pangan itu, Peraturan Presiden (Perpres) No 63 tahun 2017. Kemudian, untuk mempermudah masyarakat membelinya, Dinas Sosial P3A mendirikan RPK supaya masyarakat lebih mudah dan pertanggungjawabannya tidak sulit.
“Saat pembagian undangan dilakukan pendampingan. Sekaligus pembinaan dan sosialisasi sesuai surat Kemensos terkait tugas TKSK baru-baru ini,” ujarnya sembari mengatakan bahwa pemberian undangan berlangsung sampai, Rabu (24/5/2023).
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga SE yang membidangi masalah sosial mengatakan, Dinas Sosial menurutnya harus maklum juga karena saat menjelang Hari Raya lalu masyarakat memang membutuhkan dana.
“Ya, harap maklum jugalah. Tapi, Dinas Sosial kita pikir positif juga untuk melakukan pembelajaran kepada masyarakat. Apalagi sudah ada ketentuan yang mengaturnya,” ujar Andika Prayogi Sinaga singkat. (In)






