SIANTAR, SENTERNEWS
PT Irian Supermarket Kota Siantar ternyata memberi penjelasan yang berbeda dengan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koat Siantar. Bukan hanya soal BPJS Tenagakerja kepada karyawan. Tetapi, termasuk jumlah pekerja yang berasal dari Kota Siantar.
Fakta tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Siantar, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKN-Tipikor) dan PT Irian Supermarket Kota Siantar serta Disnaker Kota Siantar, Senin (28/07/2025).
RDP yang berlangsung di ruang rapat gabungan gabungan itu dipimpin Ketua Komisi I Robin Manurung,. Didampingi anggota DPRD Siantar seperti, Ilhamsyah Sinaga. Franz Thedor Sialoho, Nurlela Sikumbang, Sri Rahma dan M Tigor Harahap.
Sedangkan dari LPKN-Tipikor, Johansen Roni Simarmata, Ketua FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun Abdul Arif Namora Sitanggang, Wakil Ketua Rio Matondang, Trisno Munthe serta penasehat hukum LPKN-Tipikor Willy Wasno Sidauruk SH dan lainnya.
Sedangkan dari PT Iirian, Marwan, Yan Parpasa Yudha serta Bintang br Manurung. Hadir juga Kepala Disnaker) Kota Siantar, Robert Sitanggang dan sejumlah staf.
Pada kesempatan awal, Johansen Roni Simarmata memaparkan 13 temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Irian. Namun, karena Komisi I memiliki keterbatasan kewenangan, hanya 5 poin yang dibahas. Untuk poin lain merupakan kewenangan komisi III.
Kelima tuntutan yang diisuarakan itu, promo harga tidak sesuai dengan penawaran awal, pemberlakuan pekerjaan di luar kontrak dan job description, kualitas produk yang dinilai tidak layak konsumsi, pemecatan sepihak tanpa prosedur hukum yang berlaku serta kecelakaan kerja yang justru dibebankan kepada karyawan.
“Sebelum menyurati DPRD untuk RDP, kita sudah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak PT Irian, Tetapi, tidak ada tanggapan. Begitu juga saat dihubungi melalui telepon seluler,” kata Abdul Arif Namora Sitanggang.
Terkait pemberlakuan pekerjaan di luar kontrak dan job description, dialami seorang pekerja atas nama Azay yang diberhentikan sepihak tanpa ada peringatan sebelumnya. Bahkan, pemberhentian di atas 3 bulan sesuai masa training.
Kemudian, hasil penelusuran LPKN-Tipikor, para karyawan banyak belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal lain, persentase jumlah tenaga kerja lebih banyak berasal dari luar daerah.
Saat pihak PT Irian memanggapi pernyataan LPKN-Tipikor, akhirnya terungkap beberapa kebohongan. Di antaranya, para karyawan dikatakan sedang dalam proses peserta BPJS Kesehatan.
Kemudian, dari 120 orang karyawan, 50 persen lebih merupakan warga Kota Siantar. Terkait karyawan yang ditraining diberhentikan sudah sesuai prosedur.
Keterangan pihak PT Irian itu, langsung disanggah Kepala Diusnaker Robert Sitanggang. “Jumlah karyawan yang terdaftar pada kita, sebanyak 179 orang dan hanya 63 berasal dari Kota Siantar,” tegasnya yang langsung dikonfrontir Komisi I kepada pihak PT Irian.
Soal karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan, saat menjadi karyawan meski masa training harus didaftarkan sebagai peserta BPJS. Selanjutnya, terkait pemberhentian karyawan atas nama Azay, harus diberi konpensasi.
Pada kesempatan itu, Azay sempat membuat testimoni kepada Komisi I DPRD Siantar. Pemberhentian terhadap dirinya dikatakan karena ada orang dalam yang tidak senang kepadanya. Padahal, dia tidak pernah diberi peringatan.
Di penghujung RDP, Komisi I merekomendasi agar permasalahan pemutusan hubungan kerja diselesaikan melalui mekanisme bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan.
Kemduian, Dinas tenaga Kerja mengatakan hal itu merupakan suatu ketentuan yang harus dilakukan. Sementara, pihak PT Irian serta LPKN-Tipikor menyatakan siap melakukannya.
Usai RDP, Azay mengaku tidak puas dengan hasil RDP. “Saya berharap Komisi I bisa mengeluarkan rekomendasi agar saya bisa dipekerjakan kembali, tapi nyatanya itu tidak terjadi,” ungkap Azay.
Kemudian, sikap Komisi I yang tidak menggali lebih jauh keseluruhan permasalahan, disayangkan Azay. Karena ada beberapa point yang tidak dibahas. Termasuk poin-poin lain yang telah disusun LPKN-Tipikor berdasarkan data dan aduan yang masuk.
Sementara, pihak LPKN Tipikor menegaskan, akan tetap mengawal proses tersebut dan membuka kemungkinan membawa perkara ke ranah hukum atau instansi pengawasan ketenagakerjaan jika tidak ada penyelesaian yang adil. (In)