SIANTAR,SENTER NEWS
Kasus RE Siahaan, Wali Kota Siantar Priode 2005-2010 yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp 45 miliar ternyata terus dilanjutkan. Pasalnya, saat dilakukan mediasi untuk perdamaian, tidak diperoleh titik temu.
Mediasi pengajuan resume Penggugat kepada para Tergugat I, II, II dan IV yang berlangsung secara tertutup di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Kota Siantar, dimediasi Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rahman Hasibuan, Selasa (11/10/2023).
Pada mediasi, RE Siahaan sebagai Penggugat turut hadir didampingi Penasehat Hukum Dulat Sihombing. Kemudian, Tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Tergugat III Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sedangkan Tergugat IV ahli waris, Almarhum Esron Samosir sebagai pemenang lelang rumah dan bangunan RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar tetap tidak hadir seperti pada sidang-sidang sebelumnya.
Pada mediasi sebagai upaya perdamaian, Tergugat mengajukan 3 opsi. Opsi Pertama, Tergugat I, II, IIl dan IV, mengembalikan kepada Penggugat sebagian objek tanah sekitar 298 meter berikut 3 unit bangunan ruko di Jalan Sutomo, Kota Siantar, kepada Penggugat. Sisanya atau 104 dari seluas sekitar 404 meter direlakan kepada para Tergugat.
Opsi Kedua, Para Tergugat membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 15 miliar sebagai konpensasi kerugian tanah dan bangunan sebagai objek sengketa.
Opsi Ketiga, Kalau Opsi Pertama dan Kedua tidak diterima para Tergugat, Penggugat akan membayar atau mengembalikan uang hasil lelang rumah dan bangunan senilai Rp 6 miliar lebih kepada para Tergugat.
Ternyata ketiga opsi yang diajukan RE Siahaan melalui resumenya tidak mendapatkan titik temu. Artinya, para Tergugat menolak ketiga Opsi yang diajukan. Sehingga, perkara gugatan itu dilanjutkan pekan depan, Rabu (18/10/2023) di Pengadilan Negeri Kota Siantar.
Seperti yang disampaikan Daulat Sihombing usai mengikuti mediasi bersama RE Siahaan. Para Tergugat 1 dan tergugat II pada prinsipnya menolak resume Penggugat karena dianggap On The Track secara hukum.
Artinya penyitaan rumah RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kelurahan Kelurahan Proklamasi, Kota Siantar yang sekarang telah berdiri tiga rumah toko bertingkat tiga, dianggap sudah sesuai ketentuan.
Dijelaskan, soal mediasi merupakan tahapan yang selalu ada dalam setiap perkara perdata. Soal adanya penolakan resume dari para Tergugat menurutnya suatu hal yang selalu terjadi dan itu merupakan tahapan.
Sementara RE Siahaan menyatakan, karena resume ditolak para Tergugat, berarti sidang dilanjutkan untuk pembacaan gugatan dan pihaknya tetap akan mengikuti persidangan selanjutnya. “Yang menolak resume itu merupakan institusi, bukan pribadi,” katanya melangkah masuk ke mobil meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Kota Siantar.
Terpisah, Rahmat Hasibuan sebagai Hakim Mediator yang ditemui mengatakan senada dengan apa yang disampaikan Penasehat Hukum Penggugat. “Hasil mediasi, resume pihak Penggugat semua ditolak Para Tergugat. Sehingga, usulan perdamaian gagal atau tidak tercapai kata kesepakatan mediasi,” katanya.
Kemudian, karena tidak terjadi kesepakatan mediasi meski masih ada waktu yang di berikan. Namun karena pihak Penggugat dan Tergugat tetap pada komitmennya atau bertolak belakang, mediasi gagal.
“Saya selaku mediator akan menyampaikan hasil sidang mediasi yang gagal mencapai kesepakatannya ini kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan,” ujarnya.

PERUBAHAN REDAKSI
Sekedar informasi, RE Siahaan menggugat KPK Rp 45 miliar lebih karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum. Melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010.
Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan 4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar.
Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp 77,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE
Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti”.
KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.
Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.
Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang membeli atau pemenang lelang. (In)