Senter News
Rabu, 1 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Sidang gugatan RE Siahaan

Sidang gugatan RE Siahaan

RE  Siahaan Gugat KPK Rp 45 M, Tergugat Diperintahkan Wajib Menjawab

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Oktober 2023 | 09:16 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS  

Karena tidak ada titik temu soal upaya mediasi atau perdamaian yang difasilitasi Pengadilan Negeri Kota Siantar, gugatan mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan sebesar Rp 45  miliar, akhirnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Daulat Sihombing, Penasehat Hukum RE Siahaan sebagai Penggugat mengatakan, persidangan dipimpin Majelis Hakim Ketua, Renni Pitua Ambarita SH.

“Gugatan yang kita bacakan  ada  perbaikan secara redaksional terhadap gugatan. Tapi, perbaikan itu tidak mempengaruhi subtansi,” ucap Daulat Sihombing, Jumat (20/10/2023).

Sementara, sidang pembacaan gugatan yang langsung dihadiri RE Siahaan itu, Rabu (18/10/2023), hanya dihadiri Tergugat II, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sedangkan pihak KPK sebagai Tergugat I menjawab melalui email. Tergugat III,  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Tergugat IV sebagai pemenang lelang sama-sama tidak hadir.

Usai pembacaan gugatan, Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH, dengan hakim anggota  Nasfi Firdaus, dan Katharina Siagian, memberi  ruang kepada para tergugat untuk menjawab adanya lima poin pokok penting yang di bacakan Kuasa Penggugat dengan waktu kurang lebih 1 minggu sebagai sidang lanjutan.

Lima poin penting tersebut, Pertama, para tergugat telah melakukan tindakan melanggar hukum, karna perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merampas harta milik penggugat,yang sebenarnya telah tuntas proses hukumnya,dan tidak ada alasan untuk hal tersebut kata Daulat.

Apalagi hukuman pokok maupun tambahan 12 tahun penjara telah di jalani penggugat,  RE Siahaan. Kedua, barang sitaan bukanlah termasuk pada barang yang masih sedang berproses penyelidikan maupun proses praperadilan dan bukan pada objek putusan pengadilan.

Ketiga, surat perintah perampasan tersebut berdasarkan pada kutipan pengadilan yang di rubah sehingga memberikan tapsir yang berbeda di antaranya penggugat selain menjalani hukuman 4 tahun, penggugat juga di kenakan pembayaran 7,7 miliar.

Keempat, menurut penggugat, perampasan dilakukan KPK, tidak ada dasar hukumnya apalagi undang undang mengenai perampasan masi bersifat wacana, dimana pemerintah sekarang ini, masih menawarkan wacana tersebut ke DPRI dan hingga saat ini belum di bahas.” Artinya tidak ada itu rampasan, karena Tipikor sendiri tidak mengenal dengan namanya rampasan, namun yang ada penyitaan,” ucap Daulat Sihombing.

Selanjutnya, kelima, Harga lelang sebesar 6,35 miliar tidak layak dan tidak patut, karna menurut Daulat Sihombing, harga pasaran mencapai 14 sampai 15 miliar indikatornya di lihat dari NJOP(Nilai Jual objek Pajak)Tahun 2023,lokasi tersebut sudah berkisar 17 juta lebih per meter kata Daulat Sihombing.

Sementara, Majelis Hakim Ketua menentukan jadwal/ rundown persidangan bersifat icon, yaitu persidangan tidak harus hadir secara fisik. Dan,  Ketua Majelis. membuat jadwal/ rundown agar para pihak bisa  jawab menjawab melalui secara online.

Kemudian, sebelum sidang ditutup, majelis hakim yang telah menetapkan jadwal sidang lanjutan pekan depan, memerintahkan, para tergugat  untuk memberi jawaban.

Untuk replik jawaban tergugat kepada penggugat  diserahkan tanggal 15 November 2023. Selanjutnya para tergugat diberi kesempatan sekali lagi untuk melakukan ‘Duplik’ pada tanggal 22 November 2023.

Namun bila jawaban dari tergugat bersifat eksepsi atau absolud, akan dijadwalkan pada tanggal 29 November 2023 untuk penetapan putusan sela. Dan bila bukti eksepsi atau absolud tidak ada, maka bukti eksepsi atau absolud tanggal 29 November 2023 tersebut, di ubah menjadi bukti surat secara serentak dari penggugat dan tergugat.

“Tanggal 29 November 2023 nanti, di harapkan muncul jadwal yang baru, sebagai tindak lanjut dari proses isi surat sampai kepada saksi, ” kata Daulat Sihombing. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Lakukan Kekerasan dan Rusak Barang Lansia, Oknum Pegawai RS Harapan Dituntut 5 Bulan Penjara

31 Maret 2026 | 16:59 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Oknum pegawai Rumah Sakit (RS), Harapan Kota Siantar, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Siantar. Pasalnya,...

Read moreDetails
Istri yang wajahnya disayat sang suami
ANEKA RAGAM

Suami “Sadis” Sayat Wajah Sang Istri, Berujung ke Polisi   

31 Maret 2026 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena mendapat penganiayaan dari suami berinisial An (28), sang istri YA (27) warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar...

Read moreDetails
Mobil Damkar
ANEKA RAGAM

Rumah Praktek Bidan Nyaris Terbakar

30 Maret 2026 | 20:44 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Rumah praktek bidan  Hj Nurhayati Nasution (44) berlantai dua di Jalan Purba Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat,...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Gapura Kelurahan Kristen Ambruk  Ditabrak  Truk

30 Maret 2026 | 18:00 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Pengendera sepeda motor, berinisial IH (40) mengalami luka pada bagian kaki akibat terkena gapura yang ditabrak truk Fuso...

Read moreDetails
Zainal Siahaan salami Walikota didampingi Wakil Walikota
ANEKA RAGAM

Rangkaian Apel Gabungan, Walikota Siantar Serahkan SK Pensiun ASN

30 Maret 2026 | 15:50 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Siantar dengan Walikota Siantar Wesly Silalahi sebagai pembina, dirangkai  dengan penyerahan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Setujui Ranperda Insentif Guru Nonfomal dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

30 Maret 2026 | 15:45 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Melalui rapat paripurna, DPRD Siantar melalui seluruh fraksi, akhirnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Lakukan Kekerasan dan Rusak Barang Lansia, Oknum Pegawai RS Harapan Dituntut 5 Bulan Penjara

31 Maret 2026 | 16:59 WIB
ANEKA RAGAM

Suami “Sadis” Sayat Wajah Sang Istri, Berujung ke Polisi   

31 Maret 2026 | 16:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Saat Hujan Tiba Sampai Dini Hari, Kapolsek Tanah Jawa Tangani Pohon Tumbang di Jalan Tanah Jawa-Siantar

31 Maret 2026 | 09:30 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Medsos Bukan Tempat Adu Emosi, Bijaklah Sebelum Bagi Informasi!

31 Maret 2026 | 09:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sekitar 24 Jam: Tiga Pria Pembobol Rumah Polwan Dibekuk Polsek Bangun

31 Maret 2026 | 09:29 WIB
ANEKA RAGAM

Rumah Praktek Bidan Nyaris Terbakar

30 Maret 2026 | 20:44 WIB
ANEKA RAGAM

Gapura Kelurahan Kristen Ambruk  Ditabrak  Truk

30 Maret 2026 | 18:00 WIB
ANEKA RAGAM

Rangkaian Apel Gabungan, Walikota Siantar Serahkan SK Pensiun ASN

30 Maret 2026 | 15:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Pembina Apel Pagi Gabungan: “Mohon Maaf Lahir dan Batin”

30 Maret 2026 | 15:45 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Setujui Ranperda Insentif Guru Nonfomal dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

30 Maret 2026 | 15:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun: Fighting Championship Sangat Positif dan Perlu Didukung

30 Maret 2026 | 07:43 WIB
SEREMONIAL

Harungguan Bolon, Patampei Sihilap & Marsombuh Sihol P3BP Se-Indonesia: Tn Damar Laut Purba Ajak Bersatu

29 Maret 2026 | 20:48 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata