SIANTAR,SENTER NEWS
Karena tidak ada titik temu soal upaya mediasi atau perdamaian yang difasilitasi Pengadilan Negeri Kota Siantar, gugatan mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar, akhirnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Daulat Sihombing, Penasehat Hukum RE Siahaan sebagai Penggugat mengatakan, persidangan dipimpin Majelis Hakim Ketua, Renni Pitua Ambarita SH.
“Gugatan yang kita bacakan ada perbaikan secara redaksional terhadap gugatan. Tapi, perbaikan itu tidak mempengaruhi subtansi,” ucap Daulat Sihombing, Jumat (20/10/2023).
Sementara, sidang pembacaan gugatan yang langsung dihadiri RE Siahaan itu, Rabu (18/10/2023), hanya dihadiri Tergugat II, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sedangkan pihak KPK sebagai Tergugat I menjawab melalui email. Tergugat III, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Tergugat IV sebagai pemenang lelang sama-sama tidak hadir.
Usai pembacaan gugatan, Ketua Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita SH, dengan hakim anggota Nasfi Firdaus, dan Katharina Siagian, memberi ruang kepada para tergugat untuk menjawab adanya lima poin pokok penting yang di bacakan Kuasa Penggugat dengan waktu kurang lebih 1 minggu sebagai sidang lanjutan.
Lima poin penting tersebut, Pertama, para tergugat telah melakukan tindakan melanggar hukum, karna perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merampas harta milik penggugat,yang sebenarnya telah tuntas proses hukumnya,dan tidak ada alasan untuk hal tersebut kata Daulat.
Apalagi hukuman pokok maupun tambahan 12 tahun penjara telah di jalani penggugat, RE Siahaan. Kedua, barang sitaan bukanlah termasuk pada barang yang masih sedang berproses penyelidikan maupun proses praperadilan dan bukan pada objek putusan pengadilan.
Ketiga, surat perintah perampasan tersebut berdasarkan pada kutipan pengadilan yang di rubah sehingga memberikan tapsir yang berbeda di antaranya penggugat selain menjalani hukuman 4 tahun, penggugat juga di kenakan pembayaran 7,7 miliar.
Keempat, menurut penggugat, perampasan dilakukan KPK, tidak ada dasar hukumnya apalagi undang undang mengenai perampasan masi bersifat wacana, dimana pemerintah sekarang ini, masih menawarkan wacana tersebut ke DPRI dan hingga saat ini belum di bahas.” Artinya tidak ada itu rampasan, karena Tipikor sendiri tidak mengenal dengan namanya rampasan, namun yang ada penyitaan,” ucap Daulat Sihombing.
Selanjutnya, kelima, Harga lelang sebesar 6,35 miliar tidak layak dan tidak patut, karna menurut Daulat Sihombing, harga pasaran mencapai 14 sampai 15 miliar indikatornya di lihat dari NJOP(Nilai Jual objek Pajak)Tahun 2023,lokasi tersebut sudah berkisar 17 juta lebih per meter kata Daulat Sihombing.
Sementara, Majelis Hakim Ketua menentukan jadwal/ rundown persidangan bersifat icon, yaitu persidangan tidak harus hadir secara fisik. Dan, Ketua Majelis. membuat jadwal/ rundown agar para pihak bisa jawab menjawab melalui secara online.
Kemudian, sebelum sidang ditutup, majelis hakim yang telah menetapkan jadwal sidang lanjutan pekan depan, memerintahkan, para tergugat untuk memberi jawaban.
Untuk replik jawaban tergugat kepada penggugat diserahkan tanggal 15 November 2023. Selanjutnya para tergugat diberi kesempatan sekali lagi untuk melakukan ‘Duplik’ pada tanggal 22 November 2023.
Namun bila jawaban dari tergugat bersifat eksepsi atau absolud, akan dijadwalkan pada tanggal 29 November 2023 untuk penetapan putusan sela. Dan bila bukti eksepsi atau absolud tidak ada, maka bukti eksepsi atau absolud tanggal 29 November 2023 tersebut, di ubah menjadi bukti surat secara serentak dari penggugat dan tergugat.
“Tanggal 29 November 2023 nanti, di harapkan muncul jadwal yang baru, sebagai tindak lanjut dari proses isi surat sampai kepada saksi, ” kata Daulat Sihombing. (In)






