Senter News
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang gugatan RE Siahaan

Sidang gugatan RE Siahaan

RE Siahaan Menggugat Rp 45 M, KPK Ajukan Bukti  Di Luar  Putusan  MA

Penulis: Redaksi Senternews.com
13 Desember 2023 | 19:07 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat  RE Siahaan, Wali Kota Priode 2005-2010 sebesar Rp 45 miliar karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum, akhirnya hadir juga pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rabu (13/12/2023).

Selain RE Siahaan sebagai Penggugat didampingi Penasehat Hukum, Daulat Sihombing dan  KPK sebagai Tergugat I, hadir juga Tergugat II Biro Hukum Kementrian Keuangan dan Tergugat III Menteri Keuangan RI. Badan Pertanahan Nasional.

Pada sidang ketiga itu, Penggugat dan para Tergugat masing-masing menyerahkan berkas berupa bukti-bukti kepada Majelis Hakim Ketua, Nasfi Firdaus, didampingi Hakim Anggota, Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian.

Seluruh berkas Penggugat serta Tergugat langsung diperiksa sekitar satu jam. Kemudian,  diperlihatkan kepada masing-masing pihak dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya,  Majelis Hakim  mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (20/12/2023) dengan agenda sidang lapangan.

Namun, sebelum sidang ditutup, majelis Hakim meminta kepada masing-masing pihak untuk hadir tepat waktu atau jam 09.00 Wib.  “Kita minta pihak yang  berada di luar kota   menginap saja di Kota Siantar. Sehingga, persidangan bisa tepat waktu,” kata Majelis Hakim yang kemudian mengetuk palu tiga kali pertanda sidang ditutup.

Usai persidangan, RE Siahaan sebagai Penggugat melalui Penasehat Hukum, Daulat Sihombing mengatakan, seluruh berkas dari para Tergugat sudah dicatat dengan seksama.

“Agenda penyerahan bukti sebagai lanjutan sidang sebelumnya karena ada bukti yang memang tidak lengkap. Kalau tadi semuanya sudah lengkap,” katanya.

Dijelaskan, Penggugat menyerahkan bukti 43 berkas, Tergugat I menyerahkan bukti sebanyak 31 berkas, Tergugat II menyerahkan bukti 17 berkas dan Tergugat III menyerahkan bukti sebanyak 53 berkas.

“Ada bukti  yang sama dan ada juga berbeda,” kata Daulat Sihombing. Bukti yang sama itu misalnya, berkas KPK. Putusan Pengadilan Negeri atas perkara tindak pidana  RE Siahaan, Putusan Pengadilan Tinggi terkait dengan banding. Selanjutnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ada juga beberapa berkas perkara termasuk eksekusi terhadap putusan  tanggal 25 Maret 2013 yang menyatakan RE dijatuhi hukuman Pidana Tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan 4 tahun.

“Bapak RE Siahaan tidak membayar uang pengganti dan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun itu,” kata Daulat Sihombing yang juga menyatakan soal adanya penyitaan lahan dan bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar, terjadi setelah RE Siahaan menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun atau tahun 2019.

“Itu yang kontroversial sebagai gugatan utama kita. Karena soal penyitaan lahan dan bangunan tidak  ada pada  penyidikan dan  tuntutan  bahkan tidak ada juga pada putusan. Nah, tanggal 29 Mei 2019, tiba- tiba itu muncul surat penyitaan dari KPK dan berkas itu ikut disertakan KPK sebagai bukti pada persidangan tadi,” kata Daulat Sihombing.

Dijelaskan juga, Surat Eksikusi  Penyitaan  yang dinilai kontroversial itu karena tidak termasuk dalam putusan MA akan dikonfrontir. “Jadi sudah jelas, karena surat penyitaan itu tidak ada dalam putusan, itulah yang kita sebut KPK atau Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Daulat Sihombing.

Hal senada disampaikan RE Siahaan. “Saya tidak membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar dan saya menjalani hukuman tambahan itu. Anehnya, muncul pula surat penyitaan lahan dan bangunan di luar dari putusan,” katanya.

Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rahmat Hasibuan membenarkan sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda sidang lapangan untuk memeriksa atau melihat objek perkara tentang lahan dan bangunan apakah yang digugat Penggugat ada objeknya berupa bangunan dan lahan.

“Maka akan dicek ke lokasi atau pemeriksaan setempat,” ujarnya sembari mengatakan bahwa  soal Tergugat IV yang tidak pernah hadir pada persidangan tidak akan dipanggil karens statusnya sebelum dilakukan mediasi,  tidak hadir dan tidak menggunakan haknya. Apapaun putusan majelis harus tunduk.

“Kecuali apakah dia nanti mengajukan keberatan atau perlawanan, itu tergantung Tergugat IV. Kalau sidang lapangan pekan depan dia hadir di lokasi objek perkara terserah atau  hadir juga tidak ada masalah. Tapi, tidak ada lagi pengaruh dengan jalanannya proses persidangan,” ujar Rahmat mengakhiri.

Diinformasikan, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I  dalam perbuatan melawan hukum itu dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir,  pada persidangan, sebagai  pembeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata