Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang gugatan RE Siahaan

Sidang gugatan RE Siahaan

RE Siahaan Menggugat Rp 45 M, KPK Ajukan Bukti  Di Luar  Putusan  MA

Penulis: Redaksi Senternews.com
13 Desember 2023 | 19:07 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat  RE Siahaan, Wali Kota Priode 2005-2010 sebesar Rp 45 miliar karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum, akhirnya hadir juga pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rabu (13/12/2023).

Selain RE Siahaan sebagai Penggugat didampingi Penasehat Hukum, Daulat Sihombing dan  KPK sebagai Tergugat I, hadir juga Tergugat II Biro Hukum Kementrian Keuangan dan Tergugat III Menteri Keuangan RI. Badan Pertanahan Nasional.

Pada sidang ketiga itu, Penggugat dan para Tergugat masing-masing menyerahkan berkas berupa bukti-bukti kepada Majelis Hakim Ketua, Nasfi Firdaus, didampingi Hakim Anggota, Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian.

Seluruh berkas Penggugat serta Tergugat langsung diperiksa sekitar satu jam. Kemudian,  diperlihatkan kepada masing-masing pihak dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya,  Majelis Hakim  mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (20/12/2023) dengan agenda sidang lapangan.

Namun, sebelum sidang ditutup, majelis Hakim meminta kepada masing-masing pihak untuk hadir tepat waktu atau jam 09.00 Wib.  “Kita minta pihak yang  berada di luar kota   menginap saja di Kota Siantar. Sehingga, persidangan bisa tepat waktu,” kata Majelis Hakim yang kemudian mengetuk palu tiga kali pertanda sidang ditutup.

Usai persidangan, RE Siahaan sebagai Penggugat melalui Penasehat Hukum, Daulat Sihombing mengatakan, seluruh berkas dari para Tergugat sudah dicatat dengan seksama.

“Agenda penyerahan bukti sebagai lanjutan sidang sebelumnya karena ada bukti yang memang tidak lengkap. Kalau tadi semuanya sudah lengkap,” katanya.

Dijelaskan, Penggugat menyerahkan bukti 43 berkas, Tergugat I menyerahkan bukti sebanyak 31 berkas, Tergugat II menyerahkan bukti 17 berkas dan Tergugat III menyerahkan bukti sebanyak 53 berkas.

“Ada bukti  yang sama dan ada juga berbeda,” kata Daulat Sihombing. Bukti yang sama itu misalnya, berkas KPK. Putusan Pengadilan Negeri atas perkara tindak pidana  RE Siahaan, Putusan Pengadilan Tinggi terkait dengan banding. Selanjutnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ada juga beberapa berkas perkara termasuk eksekusi terhadap putusan  tanggal 25 Maret 2013 yang menyatakan RE dijatuhi hukuman Pidana Tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan 4 tahun.

“Bapak RE Siahaan tidak membayar uang pengganti dan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun itu,” kata Daulat Sihombing yang juga menyatakan soal adanya penyitaan lahan dan bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar, terjadi setelah RE Siahaan menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun atau tahun 2019.

“Itu yang kontroversial sebagai gugatan utama kita. Karena soal penyitaan lahan dan bangunan tidak  ada pada  penyidikan dan  tuntutan  bahkan tidak ada juga pada putusan. Nah, tanggal 29 Mei 2019, tiba- tiba itu muncul surat penyitaan dari KPK dan berkas itu ikut disertakan KPK sebagai bukti pada persidangan tadi,” kata Daulat Sihombing.

Dijelaskan juga, Surat Eksikusi  Penyitaan  yang dinilai kontroversial itu karena tidak termasuk dalam putusan MA akan dikonfrontir. “Jadi sudah jelas, karena surat penyitaan itu tidak ada dalam putusan, itulah yang kita sebut KPK atau Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Daulat Sihombing.

Hal senada disampaikan RE Siahaan. “Saya tidak membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar dan saya menjalani hukuman tambahan itu. Anehnya, muncul pula surat penyitaan lahan dan bangunan di luar dari putusan,” katanya.

Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rahmat Hasibuan membenarkan sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda sidang lapangan untuk memeriksa atau melihat objek perkara tentang lahan dan bangunan apakah yang digugat Penggugat ada objeknya berupa bangunan dan lahan.

“Maka akan dicek ke lokasi atau pemeriksaan setempat,” ujarnya sembari mengatakan bahwa  soal Tergugat IV yang tidak pernah hadir pada persidangan tidak akan dipanggil karens statusnya sebelum dilakukan mediasi,  tidak hadir dan tidak menggunakan haknya. Apapaun putusan majelis harus tunduk.

“Kecuali apakah dia nanti mengajukan keberatan atau perlawanan, itu tergantung Tergugat IV. Kalau sidang lapangan pekan depan dia hadir di lokasi objek perkara terserah atau  hadir juga tidak ada masalah. Tapi, tidak ada lagi pengaruh dengan jalanannya proses persidangan,” ujar Rahmat mengakhiri.

Diinformasikan, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I  dalam perbuatan melawan hukum itu dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir,  pada persidangan, sebagai  pembeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata