SIANTAR, SENTER NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat RE Siahaan, Wali Kota Priode 2005-2010 sebesar Rp 45 miliar karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum, akhirnya hadir juga pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rabu (13/12/2023).
Selain RE Siahaan sebagai Penggugat didampingi Penasehat Hukum, Daulat Sihombing dan KPK sebagai Tergugat I, hadir juga Tergugat II Biro Hukum Kementrian Keuangan dan Tergugat III Menteri Keuangan RI. Badan Pertanahan Nasional.
Pada sidang ketiga itu, Penggugat dan para Tergugat masing-masing menyerahkan berkas berupa bukti-bukti kepada Majelis Hakim Ketua, Nasfi Firdaus, didampingi Hakim Anggota, Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian.
Seluruh berkas Penggugat serta Tergugat langsung diperiksa sekitar satu jam. Kemudian, diperlihatkan kepada masing-masing pihak dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Majelis Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (20/12/2023) dengan agenda sidang lapangan.
Namun, sebelum sidang ditutup, majelis Hakim meminta kepada masing-masing pihak untuk hadir tepat waktu atau jam 09.00 Wib. “Kita minta pihak yang berada di luar kota menginap saja di Kota Siantar. Sehingga, persidangan bisa tepat waktu,” kata Majelis Hakim yang kemudian mengetuk palu tiga kali pertanda sidang ditutup.
Usai persidangan, RE Siahaan sebagai Penggugat melalui Penasehat Hukum, Daulat Sihombing mengatakan, seluruh berkas dari para Tergugat sudah dicatat dengan seksama.
“Agenda penyerahan bukti sebagai lanjutan sidang sebelumnya karena ada bukti yang memang tidak lengkap. Kalau tadi semuanya sudah lengkap,” katanya.
Dijelaskan, Penggugat menyerahkan bukti 43 berkas, Tergugat I menyerahkan bukti sebanyak 31 berkas, Tergugat II menyerahkan bukti 17 berkas dan Tergugat III menyerahkan bukti sebanyak 53 berkas.
“Ada bukti yang sama dan ada juga berbeda,” kata Daulat Sihombing. Bukti yang sama itu misalnya, berkas KPK. Putusan Pengadilan Negeri atas perkara tindak pidana RE Siahaan, Putusan Pengadilan Tinggi terkait dengan banding. Selanjutnya putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ada juga beberapa berkas perkara termasuk eksekusi terhadap putusan tanggal 25 Maret 2013 yang menyatakan RE dijatuhi hukuman Pidana Tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan 4 tahun.
“Bapak RE Siahaan tidak membayar uang pengganti dan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun itu,” kata Daulat Sihombing yang juga menyatakan soal adanya penyitaan lahan dan bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar, terjadi setelah RE Siahaan menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun atau tahun 2019.
“Itu yang kontroversial sebagai gugatan utama kita. Karena soal penyitaan lahan dan bangunan tidak ada pada penyidikan dan tuntutan bahkan tidak ada juga pada putusan. Nah, tanggal 29 Mei 2019, tiba- tiba itu muncul surat penyitaan dari KPK dan berkas itu ikut disertakan KPK sebagai bukti pada persidangan tadi,” kata Daulat Sihombing.
Dijelaskan juga, Surat Eksikusi Penyitaan yang dinilai kontroversial itu karena tidak termasuk dalam putusan MA akan dikonfrontir. “Jadi sudah jelas, karena surat penyitaan itu tidak ada dalam putusan, itulah yang kita sebut KPK atau Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Daulat Sihombing.
Hal senada disampaikan RE Siahaan. “Saya tidak membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar dan saya menjalani hukuman tambahan itu. Anehnya, muncul pula surat penyitaan lahan dan bangunan di luar dari putusan,” katanya.
Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rahmat Hasibuan membenarkan sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda sidang lapangan untuk memeriksa atau melihat objek perkara tentang lahan dan bangunan apakah yang digugat Penggugat ada objeknya berupa bangunan dan lahan.
“Maka akan dicek ke lokasi atau pemeriksaan setempat,” ujarnya sembari mengatakan bahwa soal Tergugat IV yang tidak pernah hadir pada persidangan tidak akan dipanggil karens statusnya sebelum dilakukan mediasi, tidak hadir dan tidak menggunakan haknya. Apapaun putusan majelis harus tunduk.
“Kecuali apakah dia nanti mengajukan keberatan atau perlawanan, itu tergantung Tergugat IV. Kalau sidang lapangan pekan depan dia hadir di lokasi objek perkara terserah atau hadir juga tidak ada masalah. Tapi, tidak ada lagi pengaruh dengan jalanannya proses persidangan,” ujar Rahmat mengakhiri.
Diinformasikan, dalam gugatan RE Siahaan sebesar Rp 45 miliar dijelaskan, KPK sebagai Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu dikatakan, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.
Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.
Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir, pada persidangan, sebagai pembeli atau pemenang lelang. (In)