Senter News
Selasa, 24 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Wali Kota Siantar

Wali Kota Siantar

Realisasi Pengembalian Pejabat, Wali Kota Siantar Masih Abaikan BKN

Penulis: Redaksi Senternews.com
21 Agustus 2023 | 22:25 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTER NEWS

Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, masih mengabaikan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara  (KASN) sesuai hasil rapat  zoom dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), 18 November 2022 lalu.

Pasalnya, dari 27 ASN yang di demosi dan nonjob sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022, 30 Desember 2022 lalu, masih ada 5 pejabat  yang belum dikembalikan ke jabatan semula atau setara. Padahal, batas waktu yang disampaikan KASN melalui Badan Kepegawai Negera (BKN), sampai April 2023.

“Hasil  rekomendasi dari KASN itu, juga disampaikan Wali Kota melalui rapat paripurna saat DPRD Siantar mengajukan hak angket. Bahkan, karena  mutasi yang diduga tidak sesuai ketentuan itu makanya  DPRD mengajukan hak angket,” ujar Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, Senin (21/8/2023).

Dikatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Bahkan  dalam kehidupan sehari-hari juga ada hukum yang mengatur. Demikian juga dengan pemerintahan. Acuannya sudah jelas ada perundang-undangan.

“Ketika ada rekomendasi KASN untuk mengembalikan pejabat yang dimutasi karena disebut tidak sesuai ketentuan harus dikembalikan ke jabatan semula atau setara, tentu harus dilakukan karena itu merupakan ketentuan undang-undang,” ujar Timbul Marganda Lingga.

Untuk itu, Wali Kota diminta melakukan pengangkatan dan jangan justru menimbulkan polemik. “Kalau tidak ditindaklanjuti konsekuensinya apa? Jadi, akan kita lihat dan melalui Komisi I yang membidangi, kita dorong kembali mempertanyakannya,” kata Timbul Marganda.

Terpisah, Ilhamsyah Sinaga dari Komisi I DPRD Siantar mengatakan, dari 27 orang pejabat yang membuat laporan kepada DPRD Siantar terkait  pemberhentian,  non job maupun demosi atau penurunan jabatan. Berdasarkan hal itu juga DPRD Siantar mengajukan hak angket beberapa waktu lalu.

“Selain kepada DPRD Siantar, 27 pejabat yang diberhentikan itu juga mengadu kepada BKN. Untuk itu, Pemko harus jelas. Apalagi yang lima itu diajukan dalam pemeriksaan di BKN dan hasil pemeriksaannya harus diinformasikan supaya status mereka jelas,” beber Ilhamsyah.

Dijelaskan juga, dengan adanya 22 pejabat yang sudah dikembalikan ke jabatan semula atau setara tentu sudah bagus. Namun, jangan dengan tidak dikembalikannya 5 pejabat dimaksud justru membuat Wali Kota terkesan ada tebang pilih.

“Kelima pejabat itu juga mengikuti asesmen dan rekam jejak mereka bagus, tidak pernah mendapat sanksi. Jadi, kita perlu bertanya apa melatarbelakangi mereka tidak dikembalikan ke jabatan semula atau kejabatan setara,” kata Ilhamsyah sembari bertanya.

“Soal hak angket yang mengajukan pemberhentian Wali Kota sudah selesai dan ditolak MA. Sekarang, mari kita sudahi karena bukan soal kalah atau menang. Sekarang, bagaimana supaya Siantar ke depan lebih baik,” ujarnya.

Andika Prayogi Sinaga, Ketua Komisi I DPRD Siantar juga mengetahui soal adanya 5orang pejabat dari 27 pejabat yang belum juga dikembalikan ke jabatan semula atau setara.

“Ya, kita jadi heran juga mengapa ke lima pejabat itu belum diangkat sesuai  rekomendasi KASN. Padahal, beberapa minggu terakhir ini Wali Kota sering melakukan pelantikan pejabat. Jadi, ada apa dengan Wali Kota?” katanya sembari bertanya.

Pada dasarnya, Komisi I siap menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait. Selain Sekda dan BKD, juga pihak inspektorat.

“Kalau soal waktu, akan kita sesuaikan karena saat ini DPRD sedang pembahasan KUA dan PPAS. Kita merasa prihatin kepada pejabat yang belum diangkat itu karena statusnya  masih terkatung-katung,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, DPRD Siantar telah membentuk Hak Angket dan mengajukan hasilnya kepada Mahkamah Agung agar Wali Kota diberhentikan karena diduga telah menyalahi kewenangan terkait  pemberhentian 27 orang pejabat Pemko Siantar.

Meski MA menolak usulan DPRD Siantar, tetapi Wali Kota diminta agar 27 orang pejabat yang dimutasi seperti non job, demosi atau penurunan jabatan agar dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan setara.

Fakta tersebut sesuai hasil rapat zoom dengan BKN, tanggal 14 Desember 2022 lalu yang dihadiri  Wali Kota Siantar,  Plt Inspektur, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Direktur Bidang Pengawasan dan Pengendalian III, Auditor Kepegawaian Ahli Madya serta  Auditor Manajemen Ahli Utama.

Berita acara rapat melalui zoom itu, Wali Kota diminta  agar pejabat yang diberhentikan dikembalikan kejabatan semula atau setara sampai batas waktu  April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara rapat zoom dimaksud.

Hasilnya, sampai saat ini ada 5 pejabat yang tidak kunjung dikembalikan ke jabatan semula atau setara. Masing-masing Ruspina Siregar, Prima Noviandi, Heryanto Siddik, Fidelis Sembiring dan Rosmayana Marpaung. (In)

 

 

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata