SIANTAR, SENTER NEWS
Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, masih mengabaikan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai hasil rapat zoom dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), 18 November 2022 lalu.
Pasalnya, dari 27 ASN yang di demosi dan nonjob sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022, 30 Desember 2022 lalu, masih ada 5 pejabat yang belum dikembalikan ke jabatan semula atau setara. Padahal, batas waktu yang disampaikan KASN melalui Badan Kepegawai Negera (BKN), sampai April 2023.
“Hasil rekomendasi dari KASN itu, juga disampaikan Wali Kota melalui rapat paripurna saat DPRD Siantar mengajukan hak angket. Bahkan, karena mutasi yang diduga tidak sesuai ketentuan itu makanya DPRD mengajukan hak angket,” ujar Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, Senin (21/8/2023).
Dikatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Bahkan dalam kehidupan sehari-hari juga ada hukum yang mengatur. Demikian juga dengan pemerintahan. Acuannya sudah jelas ada perundang-undangan.
“Ketika ada rekomendasi KASN untuk mengembalikan pejabat yang dimutasi karena disebut tidak sesuai ketentuan harus dikembalikan ke jabatan semula atau setara, tentu harus dilakukan karena itu merupakan ketentuan undang-undang,” ujar Timbul Marganda Lingga.
Untuk itu, Wali Kota diminta melakukan pengangkatan dan jangan justru menimbulkan polemik. “Kalau tidak ditindaklanjuti konsekuensinya apa? Jadi, akan kita lihat dan melalui Komisi I yang membidangi, kita dorong kembali mempertanyakannya,” kata Timbul Marganda.
Terpisah, Ilhamsyah Sinaga dari Komisi I DPRD Siantar mengatakan, dari 27 orang pejabat yang membuat laporan kepada DPRD Siantar terkait pemberhentian, non job maupun demosi atau penurunan jabatan. Berdasarkan hal itu juga DPRD Siantar mengajukan hak angket beberapa waktu lalu.
“Selain kepada DPRD Siantar, 27 pejabat yang diberhentikan itu juga mengadu kepada BKN. Untuk itu, Pemko harus jelas. Apalagi yang lima itu diajukan dalam pemeriksaan di BKN dan hasil pemeriksaannya harus diinformasikan supaya status mereka jelas,” beber Ilhamsyah.
Dijelaskan juga, dengan adanya 22 pejabat yang sudah dikembalikan ke jabatan semula atau setara tentu sudah bagus. Namun, jangan dengan tidak dikembalikannya 5 pejabat dimaksud justru membuat Wali Kota terkesan ada tebang pilih.
“Kelima pejabat itu juga mengikuti asesmen dan rekam jejak mereka bagus, tidak pernah mendapat sanksi. Jadi, kita perlu bertanya apa melatarbelakangi mereka tidak dikembalikan ke jabatan semula atau kejabatan setara,” kata Ilhamsyah sembari bertanya.
“Soal hak angket yang mengajukan pemberhentian Wali Kota sudah selesai dan ditolak MA. Sekarang, mari kita sudahi karena bukan soal kalah atau menang. Sekarang, bagaimana supaya Siantar ke depan lebih baik,” ujarnya.
Andika Prayogi Sinaga, Ketua Komisi I DPRD Siantar juga mengetahui soal adanya 5orang pejabat dari 27 pejabat yang belum juga dikembalikan ke jabatan semula atau setara.
“Ya, kita jadi heran juga mengapa ke lima pejabat itu belum diangkat sesuai rekomendasi KASN. Padahal, beberapa minggu terakhir ini Wali Kota sering melakukan pelantikan pejabat. Jadi, ada apa dengan Wali Kota?” katanya sembari bertanya.
Pada dasarnya, Komisi I siap menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait. Selain Sekda dan BKD, juga pihak inspektorat.
“Kalau soal waktu, akan kita sesuaikan karena saat ini DPRD sedang pembahasan KUA dan PPAS. Kita merasa prihatin kepada pejabat yang belum diangkat itu karena statusnya masih terkatung-katung,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui, DPRD Siantar telah membentuk Hak Angket dan mengajukan hasilnya kepada Mahkamah Agung agar Wali Kota diberhentikan karena diduga telah menyalahi kewenangan terkait pemberhentian 27 orang pejabat Pemko Siantar.
Meski MA menolak usulan DPRD Siantar, tetapi Wali Kota diminta agar 27 orang pejabat yang dimutasi seperti non job, demosi atau penurunan jabatan agar dikembalikan ke jabatan semula atau jabatan setara.
Fakta tersebut sesuai hasil rapat zoom dengan BKN, tanggal 14 Desember 2022 lalu yang dihadiri Wali Kota Siantar, Plt Inspektur, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Direktur Bidang Pengawasan dan Pengendalian III, Auditor Kepegawaian Ahli Madya serta Auditor Manajemen Ahli Utama.
Berita acara rapat melalui zoom itu, Wali Kota diminta agar pejabat yang diberhentikan dikembalikan kejabatan semula atau setara sampai batas waktu April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara rapat zoom dimaksud.
Hasilnya, sampai saat ini ada 5 pejabat yang tidak kunjung dikembalikan ke jabatan semula atau setara. Masing-masing Ruspina Siregar, Prima Noviandi, Heryanto Siddik, Fidelis Sembiring dan Rosmayana Marpaung. (In)