SIANTAR,SENTER NEWS
Pembangunan Tugu Raja Siantar, Sangnauluh Damanik yang diusulkan pada Rancangan APBD Siantar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 5 miliar, terancam tidak direalisasi karena ada regulasi yang menyalahi.
Permasalahan tersebut mencuat saat dilakukan pembahasan Rancangan APBD Siantar Tahun Anggaran (TA) Siantar 2024 di Komisi III DPRD Siantar dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (14/11/2023).
Hal yang yang menyalahi, lahan sebagai lokasi pembangunan tugu di segi tiga jalan Sutomo-Jalan Sangnauluh depan Ramayana Plaza merupakan asset Pemko Siantar. Sedangkan anggaran dari Rancangan APBD Siantar TA 2024 sebesar Rp 5 miliar sebagai hibah justru diserahkan kepada pihak ketiga atas yayasan.
Menurut Komisi III yang menyatakan sangat setuju dilakukan pembangunan Tugu Raja Siantar Sangnauluh Damanik, dasar hukum terkait pembangunan tugu perlu diperjelas dan diperdalam lebih jauh lagi. Karena berpotensi menjadi temuan BPK.
Biasanya, dana hibah, diserahkan kepada pihak ketiga untuk suatu pembangunana yang lahannya bukan milik Pemko. “Bagaimana kita menyerahkan pembangunan kepada orang lain dilahan milik Pemko sendiri?” tanya Astronout Nainggolan.
Dijelaskan, ada peraturan menerangkan bahwa dana hibah tidak boleh diberi kepada pihak ketiga untuk melakukan pembangunan di lahan milik Pemko. “Jadi, ini perlu diteliti. Kita bukan tidak setuju pembangunan tugu. Tapi, dasar hukumnya harus benar,” kata Astronout.
Hal senada disampaikan sejumlah personel Komisi III lainnya. Bahkan, belum pernah terjadi pembangunan di lahan Pemko dikerjakan pihak ketiga dengan menggunakan anggaran APBD . “Kalau jadi temuan BPK nanti bagaimana? Kita bisa terikut-ikut jadinya karena menyetujui anggarannnya,” ujar Ketua Komisi III, Denny TH Siahaan.
Lebih dari itu, Frengki Boy Saragih yang juga dari Komisi III menyarankan agar pembangunan tugu diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko. Karena kalau pembangunannya melalui dana hibah kepada pihak ketiga bakal bermasalah.
Sementara, personel Komisi III lainnya, Daud Simanjuntak menyatakan pembangunan tugu harus melalui tahapan yang jelas. Karena dapat menjadi trauma bahwa pembangunan tugu jadi bermasalah seperti masa sebelumnya. Untuk itu, soal regulasi harus diperhatikan “Kita jangan main-main kepada pahlawan kita Raja Siantar,” ujarnya.
Demikian juga dengan Imanoel Lingga, sepoakat agara pembangunan tugu Sanhg naualuh diserahkan kepada OPD pemko Siantar. “Kalau saran saja, PUPR saja yang membangun. Yang penting tugu bisa berdiri tanpa masalah,” tegasnya.
Menjawab berbagai pendapat Komisi III itu, anggaran dana hibah kepada pihak ketiga tersebut lebih baik ditangguhkan. “Sekali lagi kita tetap ingin ada Tugu Sangnauluh. Tapi yang membangun Pemko,” kata Denny lagi menegaskan dan akhirnya disepakti seluruh peronel Komisi IIi menjadi salah satu rekomendasi pembahasan Badan Anggaran.
Sementara, Plt Kadis PUPR, Sopian Purba mengatakan, soal dana hibah tersebut pada dasarnya sudah dibahas bersama Wali Kota Siantar. Namun, sepakat akan ditelaah kembali serta dikoordinasikan kepada pihak ketiga atau pihak terkait. (In)