SIANTAR, SENTER NEWS
Permasalahan bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH memiliki berbagai dinamika yang sulit di lapangan. Bahkan, sikap relawan yang bertugas di kelurahan malah dituding melebihi DPRD dan Wali Kota.
Masalahnya, para relawan dinilai bersifat arogan dengan menakut-nakuti masyarakat bahkan berani mengancam mencoret masyarakat sebagai penerima. Sehingga, sikap tersebut sangat memprihatinkan dan kerap membuat komunikasi dengan masyarakat menjadi tidak efektif.
Fakta tersebut terungkap pada Rapat Kerja pembahasan Pengantar Nota Keuangan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 antara Komisi I dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Kamis (27/7/2023).
“Relawan melebihi DPRD, Kadis Sosial dan Wali Kota karean berani mengatakan, “Kucoret kau nanti” katanya kepada masyarakat. Apakah itu karena kepentingan Pemilu 2024?” ujar Ilhmasyah Sinaga personel Komisi I DPRD Siantar kepada Plt Kadis Sosial P3A, Hamdani Lubis didampingi sejumlah staf.
Ilhamsyah Sinaga mengatakan, temuan tersebut berasa dari hasil Reses DPRD Siantar yang dilakukan beberapa waktu lalu meski dikatakan tidak semua relawan bersikap arogan. Untuk itu relawan perlu dievaluasi.
Selain soal relawan, hal lain yang juga disoroti terkait dengan E-Warung atau Warung Pangan. Karena, setelah masyarakat penerima manfaat mengambil uang dari PT Pos, langsung menyerahkan uang itu ke E Warung untuk diganti dengan beras, minyak makan, kacang hijau, telur dan buah-buahan.
“Masih dari hasil reses, buah yang diterima masyarakat misalnya seperti jeruk sering peot dan pisangnya juga tak berkualitas. Untuk itu, E Warung yang nakal juga perlu diawasi dengan ketat,” ujarnya sembari mengatakan agar pihak Dinas Sosial 3A turun ke lapangan untuk meninjau E Warung yang nakal bersama Komisi I DPRD Siantar.
Kemudian, sikap kritis Komisi I juga disampaikan Baren Alijoyo Purba yang mempin Rapat Kerja. Dikatakan bagai raja kecil di kelurahan. Bahkan, ada relawan yang penjilat. Harusnya relawan itu berbuat baik dan tidak justru tampak bekerja seperti kepentingan kelompok.
“Relawan penjilat itu namanya hatoban. Dia bukan milik kelompok tetapi milik semua orang. Jadi, kita harap supaya berbuat baik,” ujar Baren yang justru merasa prihatin kepada relawan karena honornya hanya Rp 50 ribu perbulan.
Kemudian, kritikan juga disampaikan Baren Alijoyo terhadap E Warung. Jangan pembentukan E Warung itu seenaknya saja tanpa ada kriteria dan bersifat lebih nepotisme. Untuk itu, E Warung yang nakal menurutnya harus dievaluasi.
Terkait dengan kritik Komisi I tersebut, Hamdani Lubis sebagai Plt Kadis Sosial P3A mengucapkan terimakasih atas masukan yang diberikan kepada relawan yang bertugas di kelurahan. Hanya saja, dinamika yang terjadi di lapangan menurutnya tidak mudah. Khususnya terkait dengan pendataan.
Sementara, Risbon Sinaga sebagai Kabid yang mendampingi mengatakan, terkait dengan relawan di seluruh kota Siantar ada tahun 2022 sebanyak 212 orang. Namun demikian tahun 2023 hanya tinggal 120 orang karena banyak yang diberhentikan.
“Banyak relawan yang sudah dievaluasi karena adanya laporan dari masyarakat. Sedangkan SK relawan itu dikeluarkan lurah,” ujar Risbon Sinaga sembari mengatakan bahwa pembentukan E Warung menurutnya bukan rekomendasi Dinas Sosial P3 A tetapi dari pihak BRI.
Namun demikian, kalau ada E Warung yang nakal bisa dievaluasi untuk diusulkan kepada pihak BRI. “Sampai tahun 2023 ini E Warung sudah berkurang 50 persen karena sudah ditutup karena nakal,” ujar Risbon.
Pada dasarnya untuk penyaluran bantuan Pangan Non Tunai yang disalurkan E Warung terdiri dari beras, telur, kacang hijau dan buah-buahan dikatakan harus tepat mutu, tepat harga, tepat volume dan tepat waktu.
“E Warung sudah 50 persen sudah diganti karena ada pelanggaran tapi, sebelumnya lebih dulu diberi peringatan pertama dan kedua setelah itu direkomendasi untuk putus hubungan kepada BRI,” ujar Risbon Sinaga.
Saat Rapat Kerja tersebut, Komisi I pada dasarnya setuju agar honor relawan Rp 50 per bulan ditambah atau dinaikkan. Sehingga, harus diusulkan pada Perubahan APBD 2023 mendatang. (In)






