SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dari 355 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pematang Siantar beragama Kristen, yang mendapat Remisi Natal sebanyak 301 orang. Diantaranya 3 orang langsung bebas dan 2 orang memperoleh Remisi Khusus.
Fakta tersebut sesuai dengan sambutan Kepala Lapas Kelas II A Pematang Siantar, M Pithra Jaya Saragih saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada upacara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
Kegiatan itu berlangsung di Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Batu Anam, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (25/122/2023).
Pithra jaya Saragih menyampaikan selamat merayakan Natal kepada seluruh warga binaan beragama Kristen. Selanjutnya, SK Remisi kepada 2 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.
“Pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Berkelakuan baik diantaranya tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F,” ujar Phitra.
Dijelaskan, karegori register F itu diataranya, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama. Mengikuti kegiatan olahraga, kegiatan upacara Hari Besar Nasional. Penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian.
Adapun program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematang Siantar antara lain, perikanan, perkebunan, mebel, tenun, bakery dan lainnya.
Register F dan program pelatihan kemandiriansebagai salah satu wujud Lapas Kelas II A Pematang Siantar mewujudkan tujuan Pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutup Pithra. (In)






