SIANTAR, SENTERNEWS
Saat membawa narkotika ejnis sabu mengenderai sepeda motor Honda CS BK 5809 ST, pria berinisial RH (32) diberhentikan Polisi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan. Ternyata dari warga Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar itu, ditemukan 1 paket sabu beratnya 0,40 gram, hape merk VIVO dan uang Rp 1.300.000, , Senin (19/6/2023) kemarin.
Saat diinterogasi RH malah tidak mau masuk sendiri. Sehingga, langsung mengatakan bahwa barang haram itu diperolehnya dari temannya berinisial SEN (43), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Tanpa menunggu lama, personel langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus SEN dari depan rumahnya. Bahkan turut diamankan hape merk Redmi serta uang senilai Rp 50 ribu. Selanjutnya, kedua pria itu diboyong ke Polres Siantar bersama barang bukti.
“Kalau keterangan SEN dia mendapatkan sabu dari pria berinisial A dan diakuinya ada menyerahkan sabu kepada RH. Keduanya sudah ditahan,” sebut Plt Kasubbag Humas Iptu Jimmi Hutajulu, Jumat (23/6) sore.(Tan)






