SIANTAR,SENTER NEWS
Proses pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara melalui rapat pleno terbuka tingkat kecamatan di delapan kecamatan se Kota Siantar ternyata memiliki sejumlah kendala. Sumbernya, akibat keletihan petugas PPS di TPS dan rendahnya sumber daya manusia (SDM).
Fakta Tersebut hampir terjadi di seluruh kecamatan. Kesalahan yang sering terjadi karena antara formulir C salinan pada saksi partai politik, berbeda dengan lembaran plano yang dibacakan pada rapat plano. Kemudian, ada juga selisih angka yang disebut salah tulis.
Akibat situasi tersebut, para saksi partai politik maupun saksi Pemilihan Presiden kerap melakukan intrupsi. Bahkan, sejumlah saksi tidak segan mengajukan protes agar kotak suara dibuka untuk dilakukan perhitungan suarat suara.
Seperti saat ditemukan dugaan penggelembungan suara sampai tujuh ratus lebih terhadap pasangan calon Presiden di TPS I Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat. Setelah surat suara dihitung dengan membongkar kotak suara, akhirnya penggelembungan suara dapat diperbaiki sesuai kesepakatan bersama.
Soal pembongkaran kotak suara juga terjadi saat rapat pleno di Kecamatan Siantar Utara yang berlangsung di kantor Camat setempat. Masalahnya, sempat terjadi kesalahan perhitungan suara terhadap salah satu caleg DPR RI.
Setelah dilakukan perhitungan surat suara dengan membongkar kotak suara juga, akhirnya, ditemukan akar masalah dan dilakukan perbaikan. Akibatnya, rapat pleno yang dipimpin Ketua Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) kerap molor dan menyita waktu.
“Karena ada perselisihan angka dan harus membongkar kotak suara untuk melakukan perhitungan suara, waktu akhirnya tersita. Akibatnya, proses perhitungan jadi molor,” kata salah seorang saksi partai politik, Jefri Pakpahan saat reses rapat pleno Kecamatan Siantar Utara, Senin (19/2/2024)
Ditegaskannya, para saksi memang harus berkonsentrsi penuh mengamati perhitungan suara karena, satu suara saja berkurang bukan tidak mungkin membuat Caleg gagal memperoleh kursi di legislatif. Pasalnya, persaingan perolehan suara para Caleg berlangsung begitu ketat.
“Karena waktu sering tersita akibat adanya kekeliruan atau kesalahan angka, dua malam terakhir kita harus menyelesaikan rapat pleno sampai jam 01.30 dini hari. Padahal, ketentuannya selesai jam 000 Wib. Selain menyita waktu, juga menyita pemikiran juga,” ujarnya.
Kalau soal melelahkan dan menyita waktu menurut saksi partai lainnya sudah pasti. Namun, lebih baik letih dari pada bermasalah . Karena, kesalahan itu bukan tidak mungkin akan dibawa Caleg yang dirugikan sampai ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga, semua harus dipertanggungjawabkan. Baik di tingkat TPS maupun sampai rapat pleno tingkat kecamatan.
“Letih memang sudah konsekuensi. Kalau digugat sampai ke MK, tentu lebih bermasalah lagi. Jadi, apa boleh buat,” kata Abdi, salah seorang saksi partai politik yang mengaku harus banyak mengkonsumsi vitamin seperti buah-buahan.
Sementara, David Sumbayak Panwasam Kecamatan Siantar Utara mengatakan, permasalahan pada rapat pleno yang dihadirinya memang penuh dinamika apalagi sering menemukan masalah. Sehingga, harus dilakukan perbaikan sesuai kesepakatan pihak yang hadir pada rapat pleno.
“Ya, rapat pleno ini semua terbuka, jangan ada yang disembunyikan. Tetapi, masalah yang ada memang kompleks. Kalau dikatakan akibat petugas di TPS keletihan dan kurangnya sumber daya manusia mungkin saja. Tapi, faktor mana sebagai kontribusi kesalahan yang terjadi, kita juga tidak mengetahui,” ujarnya.
Dijelaskan juga, Panwascam harus netral melihat dinamika saat rapat pleno berlangsung. “Pada dasarnya rapat pleno ini masih berjalan lancar dan kesalahan yang terjadi memang tidak mempengaruhi soal perolehan suara partai poliyik maupun para Caleg,” imbuhnya lagi.
Terpisah, Ketua PPK Sianata Utara, Julis Saragih mengatakan bahwa kesalahan yang pada salinan formulir C yang ada pada saksi dengan lembaran plano yang dibacakan memang selalu ada. Bukan hanya soal kesalahan angka juga. Tetapi termasuk soal jumlah daftar pemilih tambahan dengan daftar pemilih ada disamakan.
“Masalahnya memang ada di TPS. Tapi, tidak mempengaruhi jumlah perolehan suara,” ujarnya sembari mengatakan faktor keletihan petugas di TPS dan soal SDM menjadi penyebab terjadinya perselisihan angka-angka pada rapat pleno tersebut.
Kalau ada kesalahan atau kekeliruan, PPK dikatakan langsung memanggil petugas TPS sebagai sumber masalah. “Setelah diterangkan akhirnya disepakti dilakukan perbaikan. Jadi, kita pikir itu sudah selesai,” ujarnya.
Terkait waktu lima hari yang disediakan untuk rapat pleno perhitungan suara tingkat kecamatan, menurut Saragih diharap bisa selesai. Setelah selesai dan ditandatangani para saksi, Panwascam dan KPU, hasilnya disampaikan kepada KPU Kota Siantar.
“Selanjutnya dilakukan rapat pleno di tingkat kota. Semoga rapat pleno ini tidak dapat selesai sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya mengakhiri. (In)