BATAM, SENTERNEWS
Resort Pulau Ranoh Kota Batam yang beroperasi sejak tahun 2017 silam, dikelola PT Megah Puri Lestari (PT MPL) milik Subhan Hartono, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat tim media ini melakukan investigasi ke resort Pulau Ranoh, memang ditemukan pendirian pembangunan Resort Pulau Ranoh itu. Anehnya tidak ada satupun plang legalitas yang dipampangkan. Namun ada alat berat yang sedang beroperasi, Minggu (26/11/2023).
Sementara, mengamati kondisi di sekitar, proses pembangunan resort Pulau Ranoh justru merusak hutan mangrove di pesisir Pulau Ranoh serta reklamasi yang juga disebut tidak punya izin.
Ketika permasalahan tersebut dikonformasi dengan mendatangi rumah salah satu ketua RT terkait, apakah ada pengelola resort di Pulau Ranoh tu. Pihak RT tersebut mengaku memang ada mendengar pengelola dari PT MPL. Namun, soal ijin dikatakan tidak ada.
“Kami hanya dengar saja pak, dikarenakan salah satu manajemen PT itu tidak ada ijin kepada saya maupun bawa barang sampai pendirian pembangunan resort Pulau Ranoh itu. Saya sudah dua priode sebagai RT di wilayah sini,” ujarnya.
Ingin membenarkan pernyataan Ketua RT tersebut, Senin (27/11/2023), awak media ini mendatangi kantor PT MPL untuk konfirmasi kepada manager Victor. Namun, konfirmasi belum tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan belum berhasil ditemui.
“Pak Victor tidak ada di tempat, lagi di luar kota,” ungkap security dan karyawan PT MPL singkat. (Mj)






