SIANTAR, SENTERNEWS
Selain Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah, Pemko Siantar juga mengajukan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Siantar, Senin (16/10/2023).
Khusus soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada rencana terjadi kenaikan retribusi sampah. Karenanya, kalau dinaikkan, pelayanan harus ditingkatkan. Terutama soal sampah rumah tangga yang diangkut dari pemukiman penduduk.
Pernyataan itu disampaikan Metro B Hutagaol anggota DPRD Siantar dari Komisi II yang membidangi soal pajak dan retibusi. Bahkan, soal pelayaan tersebut akan ditekankannya melalui rapat Komisi saat pembahasan Ranperda dimaksud.
“Secara pribadi, saya akan menekankan, retribusi sampah yang akan dinaikkan itu pada dasarnya harus mampu meningkatkan pelayanan. Jangan masyarakat harus menambah pengeluaran untuk retribusi tetapi pelayanan malah mengecewakan,” ujarnya.
Artinya, jangan hanya semata-mata menambah Pendapatan Asli Daerah, tanggungjawab untuk pelayanan malah tidak ditingkatkan. Jadi, kalau masyarakat telah menunaikan tanggungjawab membayar retribusi, Pemko harus memenuhi hak-hak dari masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan, soal Ranperda Pajak dan Retribusi itu pada dasarnya pernah dibahas pada tahun lalu. Hanya saja saat itu tidak dipisahkan. Namun karena ada UU No 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Daerah keduanya disatukan.
“Soal retribusi sampah yang akan dinaikkan sudah direncanakan sejak tahun 2022 lalu,” katanya sembari mengatakan soal Pajak dan Retibusi sangat penting dalam rangka keuangan Pemko Siantar yang berhubungan dengan sumber PAD.
Terpisah, Dedy Setiawan sebagai Kadis Lingkungan Hidup Kota Siantar tidak menampik akan terjadi kenaikan retribusi sampah. Namun, kalau terjadi kenaikan pelayanan menurutnya harus ditingkatkan. Hanya saja, perlu dilakukan penambahan sarana dan prasarana.
“Saat ini, sarana dan prasarana memang belum memadai untuk mengangkut sampah secara maksimal. Namun, yang paling kita butuhkan alat berat untuk ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir Tanjung Pinggir,” ujarnya.
Sebelumnya, pembahasan Ranperda melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siantar sempat molor setengah jam karena kehadiran anggota DPRD Siantar belum kourum. Karenanya, Wali Kota Siantar dr Susanti yang sudah tiba di ruang rapat harus menunggu.
Kemudian, saat rapat paripurna dimulai, Wali Kota menyampaikan penjelasan soal Ranperda yang diajukan. Dikatakan, Pajak dan Retribusi salah satu Sumber Daya Nasional. Restrukturisasi dan penyederhanaan pajak dan retribusi bertujuan menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah.
Sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak, menyerderhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutannya.
Kemudian, memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah, dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplikasi administrasi perpajakan. (In)






