SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Polres Simalungun, melalui personel Polsek Perdagangan, ringkus 3 pria pemain sabu dengan barang bukti sebanyak 3 gram dari salah satu rumah tersangka di Huta II, Nagori Land Bow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung S H SIK MH, melalui Plh.Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan Polsek Perdagangan dengan tersangka 3 pria, Minggu (29/10/2023) sekitar jam 14.00 Wib,
“Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas perintah Bapak Kapolres Simalungun kepada seluruh jajaran termasuk Polsek-polsek dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten simalungun, “jelas Verry. Rabu(1/11/2203).
Dijelaskan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial YP (25), Ri (21), dan BC(46). Sedangkan barang bukti yang disita berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 3 gram serta satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 0,38 gram.
“Saat akan melaksanakan patroli pada hari itu juga, Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, SH, menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di rumah YP. Dengan cepat, tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung beraksi dan berhasil mengamankan YP dan rekannya Ri.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BC alias Beben di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diketahui sebelumnya telah menyerahkan barang haram shabu-shabu tersebut kepada YP, untuk dijual kembali
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan dan telah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “pungkas Verry. (red)






