SIANTAR, SENTERNEWS
Terkait dugaan malpraktek dengan melakukan operasi sebanyak tujuh kali dilakukan pihak RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar, membuat DPRD Siantar melalui Komisi I melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (28/07/2025).
RDP yang dilakukan secara terbuka di ruang Komisi I, dilakukan dengan pihak RSUD Djasamen Saragih dan Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (Bakumku) yang telah menyurati DPRD Siantar.
Pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Robin Manurung, pihak Bakumku melalui Sekretaris Bonnie Sitanggang didampingi Ketua Bakumku, Dapot Hasiholan Purba memaparkan permasalahannya dengan gamblang.
Dugaan malpraktek itu berawal adanya seorang pasien berinisial HD penderita “usus turun” atau Hernia, yang memiliki BPJS Kesehatan Tertunggak. Sehingga, pihak RSUD diduga berpotensi melakukan pelanggaran hak atas pelayanan kesehatan pasien.
“Operasi sebanyak tujuh kali, patut dipertanyakan secara medis. Karenanya, umumnya tindakan operasi untuk kasus Hernia cukup satu kali. Kecuali terdapat komplikasi berat atau infeksi berulang, ” kata Bonni Sitanggang.
Kemudian, pihak RSUD tidak memberitahu apa penyakit yang dialami pasien dan pasien maupun keluarganya tidak diberitahu mengapa dioperasi sampai atujuh kali.
Jika terbukti melakukan malpraktek, atau tidak sesuai prosedur standar (SOP), disebut melanggar tentang praktek kedokteran serta KUHP tentang Kesehatan.
“Pihak RSUD kita minta melakukan klarifikasi karena telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, ” kata pihak Bakumku.
Selanjutnya, pihak RSUD melalui dr Jan Sinurat yang mengoperasi HD menjelaskan, pasien tersebut awalnya sudah ditangani rumah sakit swasta dan dirujuk ke RSUD. Ketika diperiksa secara medis, pasien ternyata mengalami gizi buruk dan ususnya berlipat.
Untuk itu, pihak RSUD melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Hasilnya, usus pasien banyak membusuk. Dan, kotoran serta apa yang dimakan pasien menyebar di luar usus.
Untuk itu, dilakukan perbaikan gizi buruk. Karena perkembangannya memburuk, operasi tidak cukup dilakukan sekali tetapi sampai tujuh kali. Setelah itu, kondisi pasien berangsur-angur membaik.
“Berat badan pasien yang semula 32 Kg bertambah menjadi 41 Kg. Setelah kondisinya semakin membaik, diperbolehkan pulang tetapi tetap berobat jalan,” kata dr Jan.
Terkait dengan itu, Nurlela Sikumbang dari Komisi I bertanya kepada pihak Bakumku apakah pihak keluarga pasien mengetahui adanya RDP? Sementara, penanganan yang dilakukan pihak RSUD dinilai positif. Dan, apakah pihak Bakumku menilai operasi itu wajar?
Pihak Bakumku mengatakan, terkait pasien tersebut, diketahui dari laporan masyarakat. Namun, sebelumnya sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga pasien dan kepala desa Sibunga-bunga Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun tempat pasien tinggal.
“Kami menduga adanya malpraktek karena pasien tidak diberitahu apa penyakitnya dan tidak mengetahui dioperasi berulang-ulang. Untuk itulah kita merasa terpanggil dan menyampaikan masalah ini kepada DPRD,” kata Dapot Hasiholan Purba.
Memanggapi hal itu, Ilhamsyah Sinaga dari Komisi I mengatakan, boleh saja pihak Bakumku beropini tentang tujuh kali dioperasi. Tapi, pasien yang sebelumnya sudah ditangani rumah sakit swasta ternyata tidak bisa hanya sekali dioperasi pihak RSUD.
“Kondisi pasien saat ini sudah membaik dan soal gizi buruk juga sudah ditanggulangi. Bahkan, pasien yang memiliki BPJS kelas III ditempatkan di ruangan kelas I tanpa dipungut biaya,” beber Ilhamsyah Sinaga.
Pada RDP tersebut, pasien atau keluarganya selayaknya turut hadir pada RDP agar lebih mengatahui apa pendapat dari pasien tersebut.
Selanjutnya, M Tigor Harahap dari Komisi I mengatakan, RDP pada dasarnya bukan persidangan dan jangan ada espektasi lebih karena kedua pihak yang diundang melakukan RDP, pada dasarnya sama.
“Kalau begitu adanya, kita bisa tak jauh buat kesimpulan hukum. Hanya saja, kita tetap butuh informasi lengkap meski benang kusut sudah terurai,” kata M Tigor Harahap.
Franz Theodor Sialhohio yang juga dari Komisi I mengucapkan terimakasih kepada keperdulian pihak Bakumku. Kalau masalah itu tidak disampaikan kepada DPRD, mungkin masih ada riak-riak di luar. Hanya saja, kalau ingin menyampaikannya kepada DPRD Siantar, informasinya harus lengkap.
Kemudian, mengucapkan terimakasih kepada pihak RSUD Djasamen Saragih. “Sebaiknya, informasi dari RSUD kepada pasien harus lengkap karena ada pasien datang dari desa yang mungkin kurang paham,” kata Franz sembari menyarankan agar pihak dokter RSUD tetap semangat menjalankan tugas.
Karena permasalahan dinilai sudah terbuka dan terang benderang, RDP akhirnya ditutup dan pihak Bakumku dengan RSUD saling bersalaman. (In)