SIANTAR, SENTER NEWS
Masalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar 2021-2041 yang sudah lebih dari setahun tidak kunjung dituntaskan Pemko Siantar, menuai kritikan dari DPRD Siantar.
Dengan tidak selesainya pembahasan Ranperda RTRW Kota Siantar itu, berarti arah pembangunan Kota Siantar menjadi tidak jelas. Karena, RTRW merupakan hal yang sangat prioritas sebagai landasan tentang penataan Kota Siantar.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga yang mendesak Pemko Siantar untuk menyelesaikan Ranperda RTRW karena memang sangat dibutuhkan. Apalagi pembangunan Kota Siantar terus berkembang,
”Tanpa kita dorong-dorong, Ranperda RTRW itu harus segera diselesaikan. Kita tidak bicara yang lain-lain. Apalagi penyusunan Ranperda RTRW itu pernah ditolak DPRD karena ada lahan kota siantar seluas 406 hektar masuk Kabupaten Simalungun” ujar Timbul Marganda Lingga, Minggu (14/5/2023)
Dengan belum tuntasnya Ranperda RTRW tersebut, berarti lahan 406 hektar Kota Siantar yang masuk ke Kabupaten Simalungun itu belum kembali juga. Sehingga, sangat merugikan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dari luas wilayah Kota Siantar.
Ketua Komisi III, Denny H Siahaan yang membidangi masalah RTRW mengatakan, penyelesaian RTRW bukan hanya menyangkut soal luas wilayah kota Siantar yang 406 hektar masuk ke Kabupaten Simalungun. Lebih dari itu, juga menyangkut pembangunan Jalan Lingkar (Ring Road) yang sudah lima tahun dibangun tetapi tak tuntas.
“Kita belum mengetahui sudah sejauh mana gambaran tentang Ranperda RTRW yang pernah dikembalikan kepada Pemko supaya diperbaiki karena belum ada koordinasi antara Pemko dengan DPRD Siantar,” ujar Denny.
Karena RTRW sudah menjadi kebutuhan bagi Kota Siantar dan pembangunan yang dilaksanakan tidak menyalahi ketentuan, Pemko harus segera menyelesaikannya.”Ketika dokumen RTRW sudah selesai, kita minta Pemko menyherahkannya kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat dengan komisi III,” ujarnya.
Sementara, karena RTRW menyangkut tentang tata kota termasuk penetapan zona sesuai dengan RTRW , Andika Prayogi Sinaga ketua Komisi I DPRD Siantar menyinggung tentang pembangunan eks GOR yang dikelola Dinas Ppariwisata menjadi Gedung Merdeka, di Jalan Merdeka Kota Siantar.
Dijelaskan, Gedung Merdeka yang terdiri dari 5 lantai itu akan dijadikan mall termasuk lokasi hiburan seperti bioskop dan lainnnya. Kemudian, GOR ada di lantai 4. Karena sudah menjadi mall dan lokasi hiburan, tentu sangat berpengaruh dengan keberadaan sekolah yang ada di depan dan disamping Gedung Merdeka tersebut.
“Lokasi GOR itu merupakan zona pendidikan, bukan zona bisnis. Kalau Gedung Merdeka berdiri, tentu menyalahi zona. Selain kitu, kita bertanya apakah keberadaan Gedung Merdeka jelas berpengaruh dengan keberadaan sekolah yang berada di sekitarnya?”ujar Andika Prayogi Sinaga.
Sebelum menimbulkan dampak yang fatal kepada para pelajar, Pemko Siantar melalui Dinas Pariwisata sebagai pengelola GOR perlu meninjau ulang soal pembangunan GOR yang dijadikan Gedung Merdeka itu.
“Jangan hanya melakukan pembangunan apalagi melanggar zona. Tapi, pikirkan juga bagaimana dampaknya terhadap dunia pendidikan Kota Siantar,” uajrnya mengakhiri. (In)






