SIANTAR, SENTERNEWS
Aliansi Peduli Rakyat (APARA) Siantar yang berunjukrasa di kantor Wali Kota Siantar merasa heran dengan pernyataan Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Siantar, Junedi Sitanggang dan Kasatpol PP Pariaman Silaen, Selasa (3/10/2023).
Masalahnya tuntutan APARA agar tembok di Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar agar segera dibongkar, dikatakan berada di Kabupaten Simalungun. Bukan di Kota Siantar.
Akibat pernyataan itu, kedua pejabat dimaksud dituding tidak mengetahui wilayah Kota Siantar. Karenanya, massa aksi yang berjumlah seratusan orang sempat berdebat panas dengan Junaedi Sitanggang dan Pariaman Silaen.
Setelah seperti terdesak, kedua pejabat itu akhirnya mengajak tujuh orang delegasi pengunjukrasa untuk membahasnya di salah satu ruangan kantor Wali Kota. Saat pertemuan itu, delegasi pengunjukrasa memperlihatkan berbagai bukti bahwa tembok yang dituntut masyarakat untuk dibongkar itu berada di Kota Siantar.
“Keberadaan tembok sebagian berada di Sidolmulyo Kecamatan Siantar Marimbun dan sebagian lagi di Nagori (Desa) Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun,” kata Sahat Silalahi salah seorang delegasi pengunjukrasa.
Kemudian, diperlihatkan surat teguran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar, No: 620/417/IV/PUPR/2020, tanggal tertanggal 1 April 2020 kepada Tagor Manik sebagai pemilik tembok agar melakukan pembongkaran.
Dikatakan, bangunan tembok melanggar Undang-undang (UU) No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sebab, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Termasuk, larangan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu pandangan pengemudi
Diperlihatkan juga hasil rapat Camat, Lurah, RT/RW dan Kepling tertanggal 8 Maret 2020. “Ini masih ada dokumennya dan hasil pertemuan itu memutuskan bahwa tembok atau bangunan milik Tagor Manik dibongkar. Lengkap dengan tandatangan Camat, Lurah dan Kepling,” kata delegasi pengunjukrasa lainnya, Ustadz Sakban Siregar.
Ditegaskan juga, masyarakat yang menuntut pembongkaran tembok yang berada di Daerah Aliran Sungai dan di beram jalan yang menghalangi pandang pengendera sehingga kerap mengundang kecelakaan lalulintas itu, merupakan warga Kota Siantar.
Kalau Tagor Manik mengatakan tembok yang berada di DAS tersebut memiliki sertifikat dan berada di wilayah Kabupaten Simalungun, delegasi pengunjuk rasa menyatakan tidak mungkin ada sertifikat tanah di DAS. Karena, diduga kuat ada dimanipulasi. Dan, delegasi kembali menegaskan bahwa sebagian tembok ada di Kota Siantar dan itu yang dituntut supaya dibongkar Pemko.
Dengan berbagai bukti tersebut, Junedi Sitanggang seperti tak mampu berdalih. Sehingga, menyatakan akan turun ke lokasi hari ini, Rabu (4/10/2023). Bahkan, menyatakan kalau berada di Kota Siantar, Pemko siap melakukan pembongkaran.
Usai pertemuan, delegasi pengunjukrasa menyatakan siap menunggu Junedi Sitanggang dan pihak Satpol PP di lapangan. “Kami siap menunggu bapak di lokasi jam 09.00 Wib seperti yang bapak sebutkan,” ujar Sahat Silalahi sebelum pertemuan selesai.
Dari Kantor Wali Kota, massa aksi akhirnya mendatangi Polres Siantar dan diterima Kabag Reskrim, AKP Banuara Manurung. Pada kesempatan itu, APARA juga menyatakan, kalau tembok bermasalah itu tidak juga dibongkar dalam waktu 2 kali 24 jam atau Kamis (5/10/2023), masyarakat akan melakukan pembongkaran paksa.
“Kita sudah diterima pihak Polres dan mengatakan supaya dilakukan pengawalan dan perlindungan hukum. Untuk itu, pihak Polres menyatakan siap turun ke lokasi bersama Pemko dan Satpol PP Kota Siantar,” ujar Jannes Boang Manalu usai dari Kantor Polres Siantar. (In)