SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 50,78 gram dari Kota Tebing Tinggi digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dengan meringkus empat orang pria yang sudah dijadikan tesangka.
Penangkapan pemain narkotika jenis sabu itu berawal dari tindaklanjut laporan dari masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH, Senin (17/3/2025).
Ke empat pelaku masing-masing berinisial DK (29) warga Jalan Mayor Mulia Sitepu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, SVP alias Uya (33) warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Selanjutnya, GK alias Geri (24) yang juga warga Kelurahan Tomuan dan WAM (25) warga Jalan. Hos Cokroaminoto Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Dijelaskan, Kamis (13/3/2025) sekira pukul 16.00 Wib , Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit II IPDA Proom Pimpa Siahaan SH ringkus tersangka DK di tepi Jalan Farel Pasaribu, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Barang bukti berupa 1 buah amplop di dalamnya 1 paket klip berukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan,” jelas AKP Verry.
Setelah diintrogasi, DK mengaku sabu miliknya itu diperoleh dari tersangka SVP yang kemudian diringkus dari rumahnya di Tomuan. Barang bukti, 1 paket kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu dari atas mesin cuci di dapur rumah.
Tersangka SVP mengaku masih ada menyimpan dan menitipkan sabu kepada temannya WAM dan GK di sebuah kamar kost nomor 107 Jalan Danau Tondano Kota Siantar.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan GK diringkus dengan barang bukti, 1 bungkusan berisi diduga narkotika jenis Ganja berat brutto 2,93 Gram, 8 plastik klip besar, 4 plastik klip sedang berisi sabu dan 21 butir ekstasi berat bruto 7,59 Gram dari dalam lemari kamar kost.
GK mengaku ada juga menitipkan sabu kepada tersangka SVP bersama tersangka WAM. Tidak berapa lama WAM datang ke kos itu dan langsung ditangkap. Tersangka WAM membenarkan ada menitipkan sabu bersama tersangka SVP.
Tersangka SVP mengaku sabu miliknya diperoleh dari seorang pria di Kota Tebing Tinggi bernama Erwin. Namun belum berhasil ditemukan. Lantas, ke empat tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
Kasi Humas menambahkan, selain sabu turut diamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit Hp Android merk Vivo warna putih, 1 unit Hp Android merk Redmi, 1 unit Hp Android merk Tecno Pova, 1 unit Hp Android merk Vivo warna biru, 1 unit Hp Android merk Vivo warna merah.
Uang tunai Rp1,1 juta, 23 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 4 buah sekop terbuat dari pipet, 38 lembar amplop, 1 buah buku catatan hasil penjualan, 3 buah dompet, 1 buah tas sandang merk Eiger dan 1 buah kunci kost.
“Total berat bruto keseluran sabu yang diamankan 50,78 Gram, Keempat tersangka dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry. (In)