SIANTAR, SENTERNEWS
Hasil dari mediasi atas gugatan warga terhadap Kapolri Cq Kapolres Siantar di Pengadilan Negeri Siantar, menyatakan dengan sah, kendaraan odong-odong sebagai moda transportasi yang ilegal dan melanggar hukum dilarang beroperasi.
Kesepakatan tercapai antara kuasa hukum penggugat, Pondang Hasibuan SH dan perwakilan Tergugat dari Sat Lantas Polres Siantar, Iptu Friska Susana, Selasa (03/6/2025).
“Kedua pihak telah bersepakat, kendaraan modifikasi berbasis sepeda motor yang disebut odong-odong, tidak memenuhi standar teknis dan karoseri yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, dilarang beroperasi di wilayah hukum Kota Siantar,” ujar Pondang Hasibuan SH melalui keterangan pers.
Terkait dengan itu, Pondang menyatakan, Polres Siantar telah berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan dimaksud. Termasuk mencakup penyitaan. “Ini komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan menjaga keselamatan warga,” lanjutnya.
Kesepakatan itu sekaligus mengakhiri proses gugatan dan akan dikukuhkan dalam putusan resmi yang dijadwalkan dibacakan Majelis Hakim tanggal 16 Juni 2025 mendatang.
Sementara, Rindu Erwin Marpaung sebagai penggugat utama mengapresiasi Polres Siantar atas langkah kooperatif mereka menyikapi persoalan odong-odong itu.
“Keputusan ini merupakan kemenangan bagi ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Dijelaskan juga, selama ini odong-odong beroperasi secara sembarangan, tanpa rute yang diatur. sehingga, mengundang kebisingan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. “Sekarang sudah ada kepastian hukum bahwa praktik semacam itu akan ditindak tegas,” ujarnya.
Dengan adanya larangan resmi itu, Kota Siantar diharap mengambil langkah konkret dalam membenahi sistem transportasi lokal, demi menjamin keamanan dan ketertiban publik. (In)






