SIANTAR,SENTER NEWS
Pantauan pada rapat pleno penghitungan suara Pemilu 2024 di seluruh kecamatan Kota Siantar, mulai, Sabtu (5/2/2024) ternyata tidak semua dihadiri para saksi partai politik. Dan, itu didominasi saksi dari partai “gurem” atau partai yang minim memperoleh suara, Minggu (18/2/2024).
Minimnya perolehan suara tersebut dapat diketahui melalui hasil lembaran plano yang bersumber dari perhitungan suara tingkat Tempat Pemilihan Suara (TPS) di seluruh kelurahan. Bahkan, ada partai “gurem” yang sama sekali tidak punya pemilih atau nol.
Karena saksi tidak hadir, tentu tidak ada suara protes kalau perolehan suara partai “gurem” dimaksud bermasalah. Namun, kalaupun ada saksi yang hadir, malah hanya beberapa saat. Setelah itu keluar dan tidak datang lagi.
Kondisi tersebut dibenarkan sejumlah saksi partai politik peserta Pemilu yang selalu hadir dan aktif pada rapat pleno. “Mungkin saksi-saksi partai yang tidak memperoleh suara pada Pemilu itu, enggan hadir karena mengetahui tidak ada pemilihnya,” ujar seorang saksi partai politik.
Ketidak hadiran saksi tersebut, diperkirakan bikan saja karena minimnya perolehan suara. Lebih dri itu, saksi juga harus punya honor. Sementara, soal keuangan partai “gurem” tersebut diperkirakan memang “seret”. “Jadi, pertimbangan partai politik itu tidak menghadirkan saksi, selain tidak punya suara, juga tidak mau mengeluarkan biaya saksi,” ujar sumber.
Sementara, M Isman Hutabarat sebagai Ketua KPU Siantar mengatakan, meski saksi dari beberapa partai politik tidak hadir, itu tidak menjadi masalah. Pelaksanaan proses rapat pleno tetap berlangsung sesuai rencana.
“Pada dasarnya, kita sudah memberi pemberitahuan dan undangan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu terkait rapat pleno supaya hadir. Kalau memang tidak hadir, kita tidak mungkin memaksa,” ujarnya.
Dijelaskan juga, ketika saksi partai politik tidak hadir pada rapat pleno, tentu sangat tidak etis kalau melakukan protes apabila rapat pleno telah selesai. “Konsekuensinya, partai politik yang tidak menghhadirkan saksi harus terima hasil dari perhitungan suara melalui rapat pleno itu,” ujar M Isman mengakhiri.
Pantauan di sejumlah kantor Camat, perhitungan rekapitulasi suara yang berlangsung menurut sejumlah saksi butuh keteletian dan stamina yang baik. Masalahnya, berlangsung mulai jam 10.00 WEIB menjelang siang sampai larut malam. Bahkan, ada sampai dini hari.
“Pada dasarnya, rapat pleno berakhir sampai jam 00.00 WIB. Tapi, kalau ada kesepakatan antara PPK, Panwascam dan seluruh saksi, bisa saja lanjut di atas jam 00 WIB,” Balo salah seorang saksi.
Seperti yang berlangsung, Sabtu (17/2/2024) kemarin, karena ada kesepakatan seluruh yang hadir pada rapat pleno, perhitungan surat suara per TPS dilaksanakan sampai jam 01.30 WIB. “Kemarin itu ada tiga TPS lagi yang belum selesai. Jadi sepakat dituntaskan,” ujarnya. (In)