SIANTAR, SENTERNEWS
Para penyandang disabilitas butuh Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas inkulsif. Sehingga kaum yang memiliki kebutuhan khusus sekitar 465 orang di Kota Siantar, dapat melakukan aktifitas sebagaimana masyarakat umumnya.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Yayasan Idupni Uhur, Pdt Edi Jasin Saragih didampingi sejumlah kaum disabilitas saat bertemu Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga di ruang kerjanya, Rabu (04/02/2026).
“Untuk Kota Pematangsiantar belum begitu ramah aksesnya bagi kaum disabilitas. Trotoar dan fasilitas lainnya masih menghambat kaum disabilitas menjalankan aktivitas,” ujarnya.
Dijelaskan juga, UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah untuk menerjemahkan perlindungan hak disabilitas ke dalam kebijakan lokal.
Pdt Edi Jasin Saragih yang mengucapkan terimakasih atas kesediaan Ketua DPRD Siantar menyambut kehadiran mereka juga menyerahkan draf tentang Rancangan Perda sebagai bahan pembahasan legislasi.
Harapannya, Perda Disabilitas dapat masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah dan mulai berlaku pada 2027.
Sementara, Timbul Lingga menyampaikan, draf Ranperda tentang disabilitas yang diterimanya tentu suatu masukan berarti untuk segera dikaji dan saat DPRD melakukan pembahasan, kaum disabilitas tentu akan disertakan.
“Ini menjadi atensi kita, kedepan hal ini akan kita bahas menjadi Perda Disabilitas,” ujar Timbul Lingga singkat. (In)






