SIMALUNGUN,SENTER NEWS
Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Simalungun menerima isu dari sejumlah kalangan tentang adanya pengarahan kepada sejumlah penyelenggara Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari.
Pernyataan itu disampaikan, Swandi Sihombing sebagai Ketua SAPMA PP Kabupaten Simalungun.” Linmas dan KPPS sebagai pelaksana Pemilu di Kabupaten Simalungun, seharusnya memiliki netralitas mewujudkan Pemilu yang lugas, bersih, jujur dan adil,” ujarnya, Rabu (31/1/2024).
Namun, informasi yang diterimanya dari sejumlah kalangan termasuk dari sejumlah politisi di Kabupaten Simalungun, mulai merebak. Proses rekrutmen KPPS dan Linmas TPS diduga diarahkan mendukung salah satu partai tertentu dan oknum calon DPR RI.
Untuk itu, para penyelenggara Pemilu perlu diingatkan SAPMA Simalungun kembali agar bertindak netral dan jujur pada pelaksanaan Pemilu yang akan berlangsung 14 Februari 2024 sebagai wujud dari pesta demokrasi.
“Kita, SAPMA PP Simalungun menerima isu adanya pertemuan pihak KPU Kabupaten Simalungun dengan beberapa oknum Caleg DPRD Sumatera Utara. Baik langsung atau memakai ajudan dan orang-orang dekat mereka,” ujar Swandi Sihombing.
Pertemuan tersebut dikatakan berlangsung di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. Bahkan, ada bukti terkait dengan uang transfer melalui rekening berbeda. Selanjutnya dirobah menjadi uang kontan.
Isu yang beredar juga ada dugaan kuat akan terjadi jual beli suara yang dilakukan oknum KPU Simalungun dengan memberi iming-iming Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu per suara. Tujuannya untuk membantu memenangkan Pemilu mendatang. Dan, itu sudah menjadi perbincangan berbagai kalangan.
“Kita juga meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Simalungun bapak Johan Septian untuk menjaga integritas dan memperhatikan, mempertegas jajarannya supaya tidak terlibat kecurangan dan keberpihakan pada satu pihak yang nantinya dapat merugikan hak konstitusional orang banyak,” tegas Ketua SAPMA PP tersebut.
Terkait dengan itu juga, netralitas dari Bawaslu Kabupaten Simalungun sangat dibutuhkan sesuai perundang-undangan. Netralitas penyelenggara merupakan kewajiban untuk bekerja sesuai ketentuan teknis. Mulai dari penghitungan suara, penyaluran kertas suara, dan sebagainya.
“Secara khusus, kami sangat mengharapkan terwujudnya Pemilu Damai dan kami dari SAPMA PP Simalungun siap mengkawal jalannya Pemilu Damai dan siap siaga mengawasi jalannya pesta demokrasi agar terhindar dari praktik curang,” tegasnya lagi.
Lebih tegas dikatakan, kepada pihak pihak penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan termasuk jual beli suara akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum maupun melalui aksi massa.
Dijelaskan juga, apabila terbukti ada kecurangan Pemilu, tentu dapat dilaporkan sesuai UU No 7 Tahun 2017 serta Peraturan Kode Etik KPU yang ditetapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Kemudian, SAPMA PP Simalungun meminta kepada masyarakat dan seluruh aparat untuk tetap mengawasi dan mencegah penipuan, manipulasi suara maupun praktek-praktek curang yang diduga dilakukan oknum-oknum penyelenggara.
Sementara, terkait beredarnya isu soal ketidaknetralan KPU Simalungun bahkan akan ada jual berli suara, belum mendapat jawaban dari Ketua KPU Simalungun, Johan Septian. Masalahnya, konfirmasi yang disampaikan melalui pesan Whats App, Rabu (31/1/2024) sekira jam 18.39 Wib belum dibalas sampai berita ini dilansir ke redaksi. (In)






