SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun ringkus bandar narkoba jenis sabu berinisial JM (42) alias Jamal dari rumahnya di Huta I, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Plh Kasi Humas Polres Simalungun IPTU V J Purba membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar shabu-shabu,” kata VJ , Senin (23/10/2023)
Dijelaskan, terduga bandar sabu tersebut berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat informasi dari media sosial. Menyatakan bahwa rumah yang dicurigai tersangka dicurigai dijadikan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, personel Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra MH langasung melakukan penyelidikan dan , Sabtu (20/10/2023) sekitar jam 11.00 WIB langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan.
Saat dilakukan penggeledahan didampingi Gamot setempat, tim menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 12,24 gram dar ikandang ayam belakang rumahnya.
“Selain itu, juga ditemukan sebuah timbangan digital, sebuah HP android warna hitam, dan dua bundel pelastik klip kosong,” kata VJ sembari mengatakan bahwa hasil introgasi dengan tersangka barang sabu tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki di daerah Kota Tanjung Balai. Selanjutnya, Tim masih melakukan upaya pengembangan.
Selain itu, seorang saksi warga berinisial Y yang berada di lokasi saat penangkapan juga sempat ikut diamankan untuk dimintai keterangannya. Tersangka, saksi, dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (In)






