SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Berawal dari penangkapan pengedar sabu berinisial AE (35), Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait yang memimpin operasi menyatakan, AE alias Fendi diamankan di sekitar areal perkebunan sawit Kebun Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (29/11/2024).
Saat diintrogasi, AE mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu di rumah orang tuanya di Dusun 5 Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Dan, total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dengan berat bruto 110 gram.
Ketika diintrogasi lagi, AE mengaku ada keterlibatan seorang warga binaan Lapas Lubuk Pakam berinisial Prayogi alias Yogi. Dan, Kasat Narkoba Polres Simalungun langsung berkoordinasi dengan Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti.
Selanjutnya, pihak Lapas Lubuk Pakam melakukan penyisiran menyeluruh dan ditemukan ada delapan orang warga binaan bernama Yogi dari total 1.348 penghuni, Minggu (02/11/2024).
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan seorang warga binaan bernama Prayogi bersama dua unit handphone yang diduga digunakan untuk koordinasi peredaran narkoba,” jelas AKP Henry Sirait, Selasa (02/12/2024).
Sementara, Kalapas Lubuk Pakam Sangapta Surbakti didampingi Kasub Poltatib Gebriel Sembiring sebagai Koordinator Humas Lapas Lubuk Pakam mengatakan, Prayogi mengakui perannya sebagai penghubung antara AE dan seseorang berinisial DD.
“Tersangka mengaku dijanjikan komisi sebesar Rp2,5 juta untuk perannya dalam jaringan tersebut,” jelas Sangapta Surbakti yang membenarkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan kasus.
Keberhasilan pengungkapan itu menunjukkan efektivitas sinergi antara Polres Simalungun dan Lapas Lubuk Pakam dalam memberantas jaringan narkotika. Sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (In)