SIANTAR, SENTER NEWS
Meski pihak Satpol PP saat melakukan rapat dengan Komisi I DPRD Siantar mengatakan bahwa Galian C di Tanjung Tongah dan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba telah berhenti, ternyata masih tetap beroperasi, Kamis (16/9/2023).
Fakta tersebut merupakan hasil investigasi SenterNews di kedua lokasi. Bahkan, ditemukan sejumlah pekerja dan alat berat yang mengekploitasi hasil pertambangan berupa pasir dan batu padas maupun kerikil. Karenanya, ada indikasi bahwa Satpol PP berbohong.
Sementara ketika keberadaan Galian C yang disebut sudah berhenti itu dikonfirmasi kepada Satpol PP, tidak ada jawaban. Sehingga, muncul tanda tanya ada apa di balik operasional Galian C itu?
Kemudian, mengamati dinamika yang berkembang, juga muncul pertanyaan mengapa Galian C yang telah merusak lingkungan di Tanjung Tongah dan Tanjung Pinggir itu belum juga tersentuh hukum. Bahan, ada indikasi bahwa pengelola Galian C itu seperti kebal hukum.
Seperti diketahui, Kakan Satpol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen pada rapat dengan Komisi I DPRD Siantar di ruang Fraksi Gabungan, Rabu (13/9/2023) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi untuk segera bertindak.
Pariaman Silaen didampingi Kabag Penegakan Perda, Mangaraja Nababan malah mengatakan bahwa Galian C itu tidak memiliki izin. Dan, Satpol PP PP Kota Siantar sudah menyurati Satpol PP Sumatera Utara (Sumut).
Bahkan, sudah ada jawaban dan dikoordinasikan Satpol PP Sumatera Utara kepada Bagian Perizinan Sumut serta dengan Dinas Energi dan SDA dan Dinas Perizinan Sumut.
Sementara, Kabid Penegakan Perda, Mangaraja Nababan lebih tegas lagi. Dikatakan bahwa pihaknya sudah meninjau lokasi dan berkomunikasi dengan salah satu pengelola Galian C bermarga Pardede untuk menghentikan kegiatannya.
Terpisah, Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Sumatera Utara (MPL SU), Ardiansyah Sinaga yang sebelumnya berunjuk rasa ke Polres Siantar dan DPRD Siantar untuk mendesak agar galian C di Kecamatan Siantar Martoba ditutup, mendatangi Polres Siantar, Rabu (13/9/2023).
Tujuannya untuk mempertanyakan bagaimana tindak lanjut aspirasi yang sudah disampaikan melalui unjuk rasa yang diterima Kanit KBO Reskrim tersebut. Ardiansyah mengaku menemui KBO Iptu BR Simanjuntak.
“Pihak KBO mengatakan sudah kordinasi ke Polda dan juga mengatakan belum turun ke lokasi karena belum ada SPT dari Kasat Reskrim yang saat ini sedang berada di Medan,” ujar Ardiansyah Sinaga.
Saat bertemu dengan KBO Iptu BR Simanjuntak itu, Ardiansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah memantau Galian C di Kecamatan Siantar Martoba yang ternyata masih tetap beroperasi. Untuk itu MPL SU berencana untuk unjukrasa ke Polda, Senin tanggal 18 September 2023.
Seperti diketahui, terkait penutupan Galian C itu sudah dipertanyakan Fraksi Hanura melalui pemandangan umum Fraksi pada rapat paripurna DPRD Siantari, Selasa (12/9/2023) pertanyakan sudah sejauh mana koordinasi Pemko Siantar dengan Pemprov Sumut terhadap maraknya Galian C dimaksud.
Kemudian, Wali Kota pada nota jawaban melalui rapat paripurna juga, menjelaskan, tidak pernah diterbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota se Sumatera Utara. Untuk selanjutnya, Pemko melalui Satpol PP akan tetap berkoordinasi dalam penertiban WIUP dan IUP. (Ro)