SIANTAR, SENTERNEWS
Personel Satpol PP bersama Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bagian Hukum Pemko Siantart, pihak kecamatan serta Lurah, robohkan tembok bermasalah yang dibangun di atas Gang Rebung, Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Selasa (12/12/2023).
Perobohan tembok yang dibangun warga bermarga Pasaribu itu berlangsung sesuai rencana tanpa ada hambatan. Bahkan, masyarakat sekitar menyambut gembira karena jalan yang selama ini tertutup bisa dilalui kembali untuk keluar masuk.
Tembok yang panjangnya sekira 20 meter dengan tinggi satu meter itu menggunakan palu ukuran 5 Kg dan dilakukan persponel Satpol PP secara bergantian. Bahkan, pintu terbuat dari besi juga dicabut. Sehingga, gang yang semula hanya bisa dilalui satu orang, akhirnya dapat dilalui sepeda motor.
Lurah Tomuan, Olden Sirait yang berada di lokasi mengatakan, tembok tersebut sudah dibangun sejak enam bulan lalu. Meski masyarakat sangat keberatan, enggan melakukan pembongkaran sendiri. Sehingga, disampaikan kepada Lurah dan diteruskan kepada Camat untuk disampaikan lagi kepada Satpol PP.
Dengan dirobohkannya tembok ini, masyarakat sudah bisakeluar masuk gang karena ini jalan umum dan dibangun atas dana pemerintah. Jadi, sudah beres dan masyarakat juga menyambut baik,” ujar Lurah.
Kakan Satpol PP, Pariaman Silaen mengatakan, sebelum tembok dirobohkan, pihaknya sudah menyurati warga bermarga Pasaribu sebanyak tiga kali. Tapi, tidak diindahkan. Jadi apa yang dilakukan Satpol PP dikatakan sudah sesuai ketentuan.
“Beberapa waktu lalu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Siantar, anggota dewan meminta supaya tembok itu dirobohkan dan sudah kita lakukan dengan seksama,” ujar Silaen.
Lebih lanjut dijelaskan, sebelum merobohkan tembok di Gang Rebung itu, ada beberapa tembok yang juga dirobohkan. Antara lain di Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Siamrimbun. Dirobohkan karena membuat pandangan pengendera terhambat dan mendapat dukungan warga.
Selain itu, di Nembos, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun yang temboknya menghalangi mobil keluar masuk. Selanjutnya, di Lorong 4 Kelurahan Sigulang Gulang, Kelurahan Siantar Utara.
“Yang paling sulit dirobohkan yang di Dusun Sidomulyo itu karena selain tebal dan dicor, tingginya sampai 3 meter. Selain itu, pemilik tembok sebagai pengusaha Resto Tarere sempat melakukan pengahangan,” kata Silaen lagi.
Untuk tahun 20234 ini perobohan tembok sudah selesai. “Kalau ada lagi yang bermasalah dan dilaporkan kepada kita, akan kita robohkan lagi secara bertahap tahun 2024,” ujarnya usai perobohan tembok dan para personel lainnya meninggalkan lokasi untuk kembali ke markas Satpol PP menggunakan truk Dalmas. (In)






