SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Menanggapi adanya informasi yang beredar terkait dengan permintaan uang sebesar Rp30 juta untuk penangguhan penahanan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan tegas dibantah Satreskrim Polres Simalungun.
“Informasi itu tidak benar dan merupakan informasi yang tidak berdasarkan fakta,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, Kamis (21/11/2024).
Dijelaskan, seluruh proses penanganan kasus Curanmor itu dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Proses penangguhan penahanan diberikan setelah adanya kesepakatan damai antara korban dan para tersangka, serta permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga tersangka yang telah dipenuhi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.
“Kami tidak pernah meminta atau menerima uang dalam bentuk apapun terkait penangguhan penahanan ini. Proses penangguhan dilakukan murni berdasarkan pertimbangan hukum dan kemanusiaan setelah korban mencabut laporan secara resmi dan semua pihak sepakat untuk berdamai,” tegas AKP Herison Manulang.
Istri salah satu tersangka, Wiwik Untari, juga memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah dimintai uang oleh pihak kepolisian. Bahkan menyampaikan rasa terima kasih kepada Satreskrim Polres Simalungun atas kebijakan humanis yang diberikan.
“Kami telah berdamai dengan korban dan memohon penangguhan penahanan, dan pihak kepolisian mengabulkan tanpa meminta uang sepeser pun,” ujarnya saat diwawancarai di Tebing Tinggi, Rabu (10/11/2024).
Sementara, pihak Polres Simalungun menyayangkan adanya penyebaran informasi tidak benar yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. Bahkan, Kapolres Simalungun mengecam informasi tidak berdasarkan fakta tersebut.
Bahkan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang telah diberitakan untuk memastikan kebenaran dan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang telah menyebarkan informasi palsu tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita yang tidak didukung oleh bukti yang jelas,” tutup AKP Herison sembari mengatakan bahwa Polres Simalungun berkomitmen menjalankan tugas dengan transparansi dan akuntabilitas, serta terus mendukung upaya restorative justice sebagai bentuk pelayanan humanis kepada masyarakat.(In)