SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang lelaki berinisial Sah (25) pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat, diringkus Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun
“Aksi pencurian terjadi Kamis dini hari, 15 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban Huta III Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Rabu 928/5/2025).
Dijelaskan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.40 WIB, korban Hartono (38) membuat laporan kehilangan tiga unit handphone yang dicarger di bawah televisi rumahnya. Pertama kali menanyakan tiga unit handphone itu adalah istri korban, Anggi Fajarwati.
Setelah diperiksa, kondisi jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Ketika diperiksa lahgi, selain tiga unit Hanphone dengan merek berbeda, uang Rp500 ribu dan satu lembar ATM Bank Sumut juga hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Tim operasional Unit I Jatanras Polres Simalungun, dipimpin Kanit I Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji STrk, melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua minggu. Dan, Selasa (27/5/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas meringkus tersangka berinisial Sah.
Penangkapan dilakukan tak jauh dari rumah tersangka di Huta II Nagori Bandar Malela, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Barang bukti satu unit HP merek OPPO A39 warna putih yang diketahui salah satu barang bukti milik korban.
Setelah dilakukan interogasi, aksi pencurian itu diakui tersangak bersama rekannya Per alias Omay (20), warga Huta Batu Tomok Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Maligas.
“Hingga saat ini, tersangka kedua masih dalam status buron dan sedang diburu petugas,” kata AKP Verry Purba.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang SH menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian tersangka yang masih buron. “Begitu diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan penangkapan,” tegas AKP Herison Manullang.
Dalam kasus ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Simalungun danj dijerata dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (In)