SIANTAR, SENTER NEWS
Bawaslu Kota Siantar dan jajarannya menemukan ada 101 orang yang masuk sebagai pemilih Pemilu 2024 mendatang yang telah meninggal dunia sehingga masuk katregoti Tidak memenuhi Syarat (TMS) .
Pernyataan itu disampaikan M Syahfii Siregar dari Devisi Hukum Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Kehumasyan Bawaslu Kota Siantar. Temuan tersebut berasal dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penyusunan DPSHP Akhir di 8 Kecamatan.
“Jumlah pemilih yang TMS itu sebagai temuan Bawaslu Kota Siantar, Panwascam dan Pengawas tingkat kelurahan. Datanya kita peroleh dari kelurahan dan kecamatan mulai 17 Mei sampai 5 Juni 2023 yang kemudian kita analisa,” ujar M Syahfii Siregar, Rabu (21/6/.2023).
Lebih rinci lagi dijelaskan, pemilih yang TMS itu, selain dari yang meninggal dunia sebanyak 101 orang, pemilih yang salah penempatan TPS sebanyak 38 orang dan pemilih yang pindah domisili ada 9 orang.
Khusus tentang yang meninggal dunia sebanyak 101 orang itu, terdapat 14 orang di Kecamatan Siantar Barat, 14 orang Kecamatan Siantar Timur, 29 orang Kecamatan Siantar Selatan, 1 orang Kecamatan Siantar Marihat, 25 orang Kecamatan Siantar Martoba, 16 orang Kecamatan Siantar Sitalasari dan 2 orang Kecamatan Siantar Marimbun.
Kemudian, 38 pemilih yang salah penempatan TPS, 25 orang di Kecamatan Siantar Barat, 13 orang Kecamatan Siantar Martoba. Selanjutnya, pemilih yang pindah domisili sebanyak 9 orang terdiri dari 2 orang di Kecamatan Siantar Selatan dan 7 orang Kecamatan Siantar Martoba.
Ketika dikonfirmasi kepada Chritian Benny Panjaitan komisioner KPU dari Devisi Data Pemilih menyatakan, mengatakan, terkait TMS yang diantaranya meninggal dunia itu sudah dilakukan perbaikan mellui rapat pleno.
Dihadiri, masing-masing PPK se Kota Siantar, Bawaslu dan perwakilan partai politik yang diminta memberi tanggapan serta masukan. Selanjutnya, setelah perbaikan data pemilih, ditetapkan DPT Kota Siantar sebanyak 202.206 pemilih.
“Kalau terkait dengan orang meninggal sudah diperbaiki. Tapi, dari pemilih yang pindah domisili yang tidak ditandai dengan surat pindah tetap akan diberi kesempatan memilih. Masalahnya bukan tidak mungkin mereka datang ke TPS untuk memilih pada hari H atau 14 Februari 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan kesalahan TPS juga akan ditentukan sesuai dengan domisi. “Jadi tidak ada malasah,” ujar Chritian Benny Panjaitan mengakhiri. (In)






