SIANTAR, SENTER NEWS
Pernyataan Kabag Hukum Pemko Siantar Hamdani Lubis yang menyatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar tidak tepat atau tidak dapat memanggil Wali Kota dr Susanti Dewayani soal pelantikan 88 ASN Pemko yang diduga menyalahi, dinilai kontroversial.
Seperti yang disampaikan Imanoel Lingga, salah seorang anggota Pansus DPRD Siantar. Pernyataan Kabag Hukum tersebut dikatakan kontroversial karena pada dasarnya Pansus berhak memanggil Wali Kota. Untuk itu, yang bersangkutan diminta untuk banyak belajar lagi.
“Kita menduga bahwa yang bersangkutan tidak paham tugas dan kewenangan Pansus. Tak usah jauh-jauh mengambil sampel ke luar daerah yang kepala daerahnya dipanggil Pansus datang. Di Siantar saat Wali Kota dijabat Henfriansyah, datang saat dipanggil Pansus,” ujar Imanoel Lingga, Jumat (10/3/2023).
Sementara, Ketua Pansus DPRD Siantar Suandi A Pohan mengetahui pernyataan Kabag Hukum itu melalui media online. Alasan tidak tepat memanggil Wali Kota karena Wali Kota sebagai pejabat negara. DPRD hanya dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum maupun masyarakat. Sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 122 UU.
“Ada pemahaman yang salah bahwa DPRD melalui Pansus tak dapat memanggil Wali Kota,“ ujar Suandi sembari mengatakan bahwa negara adalah kesatuan unsur dari Ipoleksusbudhankam, terdiri dari Unsur Pemerintah, Rakyat dan Wilayah (teritorial)
Pejabat Negara (de Staat functionarie) adalah sebutan atau gelar seseorang rakyat yang mengemban tugas penyelenggaraan negara. Pejabat negara ada dua golongan. Pertama, Pejabat Negara yang bertugas secara berjangka (temporal). Misal : Presiden/Gubernur/Walikota/Bupati, Pimpinan dan Anggota MPR/DPR/DPRD, DPD, KPK, Pejabat Lembaga Tinggi Negara yang Dipilih/Diangkat secara periodik.
Kedua, Pejabat Negara yang bertugas secara tetap sampai mencapai usia Pensiun. Misal, Hakim MA/PT/PN/PTUN/PA, Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota adalah Pejabat Negara sebagai pelaksana tugas jabatan pemerintah, karena Presiden/Gubernur/Walikota/Bupati bertugas sebagai kepala pemerintahan negara.
“Pansus DPRD bertugas Ad Hoc ( untuk urusan khusus atau tertentu) adalah representasi dari DPRD sebagai lembaga negara /daerah. Jadi Pansus berwenang memanggil Wali Kota selaku pejabat negara dan pejabat pemerintahan daerah,” tegas Suandi A Sinaga mengakhiri. (In)






