SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Saat asik menyedor sabu, dua pemuda berstatus anak kost di Jalan Guru Jason Saragih, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diiringkus personel personil Sat Narkoba Polres Simalungun, Senin (9/1/2023) kemarin.
Keduanya, berinisial JF (32) warga Kampung Kristen, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, dan DD (31) warga Saribu Dolok, Kecamatan Saribu Dolok, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang diamankan, sisa sabu seberat 0,17 gram, kaca pirex berisi sabu sebanyak 1,69 gram, korek, mancis, sendok terbuat dari pipet, dan seperangkat alat bong.
Kasi Humas Polres Simalungun, Iptu M Nasib menjelaskan, penangkapan tersebut sesuai adanya informasi masyarakat karena kedua tersangka sering terlihat mengkonsumsi sabu di kamar kost mereka. Selanjutnya, personil Sat Narkoba melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya sedang mengkonsumsi sabu.
“Interogasi awal keduanya mengakui sabu miliknya yang sebagian telah dipakai itu diperoleh dari seorang pria tidak dikenal di daerah Tanjung Pinggir. Setelah dilakukan pengembangan, pria yang disebut di Tanjung Pinggir itu belum ditemukan,” ucap Iptu Nasib, Rabu (11/1/2023) siang.
Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun dan dijerat pasal 114 Subs 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan narkotika. (Tan)