SIANTAR, SENTERNEWS
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan selama ini diduga banyak terjadi kebocoran, DPRD Siantar melalui Komisi III DPRD Siantar akan mengevaluasi banyaknya praktek parkir liar yang cukup meresahkan masyarakat.
Fakta tersebut mencuat saat dilakukan rapat gabungan Komisi DPRD Siantar terkait pembahasan program pada Rancangan APBD Kota Siantar Tahun Anggaran (TA) 2026. Berlangsung di ruang rapat gabungan, Rabu (26/11/2025).
Rapat gabungan dipimpin Wakil Ketua DPRD Siantar Daud Simanjuntak didampingi Frengki Boy Saragih. Turut dihadiri Sekda, Junaedi Antonius Sitanggang dan para personel dari Komisi I, II dan III.
Permasalahan parkir itu awalnya berlangsung setelah Komisi III memaparkan hasil rapat kerja Dinas Perhubungan. Tetapi tidak ada menyinggung soal perparkiran. Padahal target PAD sangat mengecewakan karena diduga terjadi banyak kebocoran.
Andika Prayogi Sinaga dari Komisi III menyatakan, untuk meningkatkan PAD tersebut, Dinas Perhubungan diminta segera menambah titik parkir dan itu sudah disampaikan saat Komisi III melakukan rapat kerja dengan Dinas Perhubungan.
“Pada rapat kerja dengan Dinas Perhubungan, Komisi III sudah menekanan agar ditambah titik parkir baru,” kata Andika Prayogi yang juga diamini Alex Damanik yang menyatakan Komisi III akan kembali melakukan rapat membahas soal titik parkir itu bersama Dinas Perhubungan.
Sementara, Hendra dari Komisi II menyatakan soal peningkatan soal PAD sektor parkir tepi jalan itu sudah berkali-kali dibahas. Apalagi sudah ada rencana Pemko agar pengelolaan sektor parkir diserahkan kepada pihak ketiga.
“Apa soal pengelolaan parkir yang akan diserahkan kepada pihak ketiga sudah dilaksanakan dan apa sudah ada tender?” tanya Hendra.
Sedangkan Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mengatakan, soal kajian potensi parkir sudah dilakukan dan saat ini masih akan dilakukan tender terkait dengan pengelolaan parkir yang akan dilakukan pihak ketiga.
Menanggapi pernyataan Sekda, Daud Simanjuntak menyatakan Komisi III membuat rekomendasi agar Dinas Perhubungan melakukan evaluasi seluruh titik parkir dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga.
“Itu harus dilakukan segera sebelum pembahasan rancanganm APBD Siantar 2026 selesai dibahas,” kata Daud dan rekomendasi tersebut akhirnya disetujui untuk disampaikan kepada Pemko melalui rapat paripurna mendatang.
Sekedar informasi, soal parkir liar di Kota Siantar diduga banyak menyebar. Bahkan, kerap membuat masyarakat sebagai pemilik kenderaan resah. Dikatakan liar, retribusi yang dipungut juru parkir diduga masuk ke kantong-oknum-oknum tertentu saja. Tidak masuk sebagai sumber PAD Pemko Siantar. (In)






