SIANTAR, SENTERNEWS
Wali kota Siantar, dr Susanti Dewayani yang diduga melakukan tindak pidana dan melanggar sumpah jabatan, segera dilaporkan DPRD Siantar kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepada Mahkamah Agung (MA).
“Ya, Kita sudah berada di Jakarta. Tapi, sebelum ke MA dan ke Bareskrim, ada beberapa materi kita perbaiki dan itu sudah kita lakukan dengan berdiskusi bersama ahli hukum,” ujar ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga melalui telepon seluler, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, perbaikan pada dasarnya untuk mematangkan apa yang akan menjadi materi dari pengaduan. Sehingga, berkas-berkas yang diserahkan benar-benar lengkap. Untuk pastinya, berkas itu didaftarkan ke Mahkamah Agung dan ke Bareskrim, Kamis (30//3/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, soal laporan ke Mahkamah Agung merupakan hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Siantar yang berlangsung hampir dua bulan. Terkait tentang pelantikan 88 ASN di lingkungan Pemko Siantar diduga telah menyalahi ketentuan.
Sedangkan laporan ke Bareskrim, soal dugaan dokumen palsu Berita Acara Rapat yang dilakukan Wali Kota dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui zoom meting, Rabu 14 Desember 2022. Disebut palsu karena ada dua pucuk surat yang nomor dan tanggal serta yang menandatanganinya sama, tetapi isinya berbeda.
Lebih lanjut dijelaskan, laporan soal dugaan dokumen palsu itu berbeda dengan yang dilaporkan kelompok Cipayung Plus ke Kejaksaan Negeri Kota Siantar meski materinya juga terkait dengan dua surat yang sama tetapi isinya berbeda tersebut, Jumat (24/3/2023).
“Kalau yang dilaporkan mahasiswa ke Kejaksaan Negeri Siantar itu, soal pemufakatan jahat. Sedangkan yang di Bareskrim terkait tindak pidana,” ujar Timbul Marganda Lingga sembari mengatakan bahwa DPRD Siantar serius menindaklanjuti hasil Hak Angket.
“Ya, DPRD Siantar serius untuk menindaklanjuti hasil temuan Pansus Hak Angket. Apalagi para anggota dewan melalui fraksi melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sepakat permasalahan tersebut ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum,” ujar Timbul Lingga mengakhiri.
Sekedar informasi, soal adanya dua surat dari BKN dengan nomor, tanggal dan penandatangan juga sama tetapi isinya berbeda, menurut Cipayung Plus merupakan indikasi pemufakatan jahat. Sehingga, Wali Kota dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Siantar.
Saat unjukrasa Mahasiswa dan Pemuda Siantar-Simalungun, Senin (27/3/2023), Kejari didesak untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan, kejari dikatakan tidak perlu ragu memanggil Wali Kota sebagai salah seorang terlapor pemufakatan jahat.
Sementara, pihak Kejari Siantar melalui Kasi Intel, Rendra Pardede mengatakan bahwa laporan soal dugaan pemufakatan jahat itu sedang ditelaah dan hasilnya akan disampaikan kepada Cipayung Plus.
Meski pernyataan Kejari itu dapat diterima, Mahasiswa dan Pemuda Siantar-Simalungun yang berunjuk rasa menyatakan dengan tegas akan mengawal kasus dimaksud dan memberi waktu seminggu kepada Kejari untuk menindaklanjutinya. (In)






