SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui Satuan Narkoba tampaknya semakin gencar memberantas peredaran Narkoba. Terbukti, kembali meringkus pengedar berinsiai MJ (27) di rumahnya Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/1 2024).
Penangkapan yang berlangsung dini hari atau sekira jam 02.00 Wib itu menurut Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, melakukan penyelidikan intensif,” jelas AKP Irvan,
Setelah melakukan pengintaian, petugas mengamankan MJ saat itu mencoba kabur atau melarikan diri dari pintu belakang dapur. Saat diringkus, pelaku memegang plastik klip berisi serbuk kristal dan alat-alat terkait lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 6 paket kecil sabu dengan berat bruto 0.96 gram, 2 ball plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp 250 ribu serta satu unit handphone merek Samsung.
Saat dilakukan introgasi terhadap, MJ mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Asahan. “Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Irvan Rinaldi Pane SH. (In)






