SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pria berinisial LG (40) pelaku premanisme yang ditangkap di Medan dan sempat melukai personel Polisi serta warga di Hua Hoppoan, Nagori Naga Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, ternyata memiliki sejumlah cacatan hitam tindak kriminal.
“LG itu residivis, bukan orang baru dalam dunia kriminal karena memiliki riwayat tindakan kekerasan dan pernah divonis penjara selama 4 tahun 8 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH, Senin (11/11/2024).
Vonis itu karena terbukti melakukan pembakaran alat berat milik CV Paulima, di lokasi tambang batu, Simpang Bage, Nagori Sinar Mariah, Kecamatan Silimakuta, tanggal 22 September 2017 silam.
Usai menjalani hukuman, LG terlibat aksi kriminal dengan memblokir jalan bersama kelompoknya di Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Senin (23/09/ 2024), pukul 09.00 Wib.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Jatanras Polsek Saribudolok meluncur ke lokasi yang ramai dengan masyarakat sambil menghadang mobil dump truck.
Untuk itu petugas berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan melakukan mediasi. Namun, LG merespon dengan agresif. Naik ke mobil Grandmax hitam BK 8877 TP dan mencoba menabrak petugas yang tengah menenangkan massa.
Meski sempat diingatkan agar menghentikan kendaraannya, LG tetap nekat maju dengan kecepatan tinggi, mengancam keselamatan petugas di lokasi. Kemudian, LG turun dari mobil sambil mengusung senjata tajam berupa kelewang.
Saat pelaku mengayunkan senjatanya ke arah petugas, masyarakat sekitar sempat berlarian menyelamatkan diri. Namun, seorang petugas dan beberapa warga mengalami luka akibat ayunan kelewang pelaku.
Melihat situasi semakin membahayakan, petugas memberi dua kali tembakan peringatan ke udara dan LG akhirnya mundur. Demi keselamatan warga, petugas meninggalkan lokasi dan kembali ke Polsek Saribudolok.
Selanjutnya, Senin malam (28/10/2024) , LG merusak satu unit dump truck yang dihadang bersama warga di jalan umum Huta Hoppoan, Nagori Naga Mariah. Bahkan, sopir dump truk, Jahiras Hasudungan Malau (44) dianiaya pakai kelewang sampai tangan kiri dan kanannya mengalami luka gores.
Korban akhirnya melaporkan ke Mako Polsek Saribudolok, Selasa (29/10/ 2024), sekitar pukul 02.29 WIB dini hari. Kemudian, Polsek Saribudolok meningkatkan upaya penyelidikan menangkap pelaku guna mencegah aksi premanisme berlanjut.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil meringkus LG di sebuah rumah Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (06/11/2024).
Lidos dijerat pasal-pasal UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. “Pelaku ditahan di RTP Polda Sumut dan proses hukumnya sedang berjalan. Kami memastikan proses ini berlangsung dengan transparan dan sesuai prosedur,” kata AKP Herison. (In)