SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Setelah dilakukan pencarian atau buron selama 6 bulan, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial SPN (29) akhirnya berhasil diciduk Polres Simalungun melalui Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G Sitohang SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, Senin (13/1/2025), dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan korban Misman Sihotang yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 5044 SS, 19 Agustus 2023 lalu.
“Pelaku ditangkap di kediaman korban Huta V Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ungkap IPTU Fritsel.
Hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial TS yang hingga kini masih dalam pengejaran. Modus operandi dengan mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan linggis.
“Dalam aksi tersebut, TS berperan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang telah dicongkel. Sementara SPN bertugas mengawasi situasi di sekitar TKP,” kata IPTU Fritsel.
Setelah masuk ke rumah, TS membuka pintu depan rumah korban dan mengeluarkan sepeda motor dengan cara mendorongnya hingga ke pinggir jalan. Dari hasil penjualan motor curian, SPN mendapatkan bagian sebesar Rp200 ribu.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan TS masih tetap diburu. (In)