SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Setelah membekuk enam pelaku pemilik narkotika jenis sabu, Selasa (26/3/2024), Polres Simalungun bekuk lagi tiga pelaku lainnya. Sehingga, selama 2 kali 24 jam berhasil menggulung sembilan orang, Rabu (27/3/2024).
Untuk melakukan penelusuran lebih jauh, Polres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane SH menyatakan, penangkapan tersebut bagian dari komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tegasnya, Kamis (28/3/2024).
Sementara, tiga pelaku terakhir yang berhasil diringkus setelah Tim Sat Narkoba yang dipimpin IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH melakukan penggerebekan di Perumahan Adelia II, Jalan Anjang Sana, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, sekitar jam 15.00 WIB.
Ketiga pelaku yang akhirnya berhasil diringkus meski seorang nyaris melarikan diri, masing-masing SB alias Panjol (35), APG (29) dan HSG (37).
Barang bukti yang diamankan dua paket klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram dan 0,30 gram, alat hisap sabu dan dua buah mancis.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki yang mereka kenal bernama Tanjung. Namun, hingga saat ini belum berhasil ditangkap personil Sat Narkoba.
Sementara, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Simalungun sekitarnya,” kata AKP Irvan Rinaldi Pane SH.

Diinformasikan juga, enam pelaku sebelumnya berhasil diringkus dari sejumlah lokasi berbeda memiliki barang bukti, 17,69 gram. Turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya termasuk timbangan digital dan sejumlah uang
Salah seorang tersangka sebagai pemilik barang bukti terbanyak, 34 paket kecil sambu dan 1 paket paket besar, AM (42), warga Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. (In)






