SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah pedagang yang berjualan di badan Jalan Merdeka dipindahkan ke lahan eks Gedung IV Pasar Horas Kota Siantar, di bagian depannya, mobil atau kenderaan roda empat lebih, bakal dilarang parkir.
Kondisi tersebut tentu untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalulintas seperti selama ini. Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, kenderaan yang melintas dipastikan akan meningkat drastis.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ), Bolmen Silalahi. “Terkait dengan itu, kita sudah sampaikan kepada Sekda yang tentunya akan dikoordinasikan kepada Dinas Perhubungan,” katanya, Senin (8/12/2025).
Selain untuk memperlancar arus lalulintas, masyarakat yang melintas bisa bebas memandang ke lokasi lapak pedagang yang berjualan. Dengan demikian, diharap dapat menjadi daya tarik masyarakat untuk berbelanja.
“Kalau sepeda motor, mungkin boleh parkir. Dan, kita akan memasang plang di depan lapak eks Gedung IV itu,” imbuh Bolmen.
Hasil pantauan media ini, Jalan Merdeka sebelum masuk dan setelah melintasi kios darurat tempat pedagang berjualan di badan jalan, arus lalulintas kerap terganggu. Bahkan, pada jam-jam sibuk malah menimbulkan macet.
Karena situasi tersebut, tidak sedikit pengendera enggan melintasi kawasan Jalan Merdeka tersebut. Ketika pihak PD PHJ berencana membebaskan mobil dan kenderaan roda empat ke atas parkir di epan lapak eks Gedung IV Pasar Horas, disambutan masyarakat degan positif.
Pasalnya, Karena, setelah pedagang dipindahkan, badan jalan menjadi lebih lebar. Tidak semakin sempit karena kios darurat berdiri di badan jalan. Hanya saja, Pemko Siantar melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan harus melakukan pengawasan dengan ketat.
“Rencana membebaskan mobil parkir di depan lapak eks Gedug IV itu sangat bagus. Tapi, Dinas Perhubungan dan Satpol PP harus berada di lapangan. Dan tegas melarang mobil parkir di situ,” kata warga. (In)






