SIANTAR SENTERNEWS
Pria berstatus tenaga honor di salah satu Dinas Pemko Siantar berinisial GHP (22) , diringkus Satreskrim Polres Siantar, Pasalnya, warga kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara itu, nekat setubuhi anak di bawah umur.
“Tersangka ditangkap di depan Kantor Dinas Kebesihan Jalan Rondahaim, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, ” kata PPA Sat Reskrim IPDA Darwin P. Siregar SH, Minggu (09/08/2025).
Dijelaskan, kasus tersebut terungkap, Selasa (17/06/2025) saat pelapor LJ (36) selaku ibu korban, warga Kecamatan Siantar Sitalasari itu menemukan ada percakapan (Chatingan) antara korban sebut saja namanya Melati (16) dengan tersangka di Messanger HP korban. “Yh Sukak Ku Yg Penting Rusak Sama Ku”,
Selanjutnya, ibu korban menanyakan tersangka yang malah memblokir Messanger korban. Namun, korban mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri dengan tersangka. Pertama pada bulan Puasa 2025 lalu di salah satu penginapan, dan terakhir di rumah tersangka, Jumat (06/06/2025),
Meski keluarga korban berusaha melakukan pendekatan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada titik temu. Sehingga, ibu korban, didampingi korban melaporkan maslah itu ke Mako Polres Pematangsiantar , tanggal 14 Juli 2025. Surat Laporan Polisi (LP) No ” LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah lakukan serangkaian penyidikan, tersangka diringkus, Jumat (01/08/2025) siang sekitar pukul 11.15 Wib. Kemudian, ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul.
Sesuai Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Subs Pasal 82 ayat (1) Jo 73E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2024,” Ucap AKP Sandi Riz Akbar. (Ad)