SIANTAR, SENTER NEWS
Kota Siantar ternyata masih kekurangan guru. Pasalnya, dari 601 yang dibutuhkan, masih hanya 371 orang yang lulus hasil seleksi untuk kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini sedang mengurus berkas atau surat kesehatan.
Para guru yang lulus PPPK sebanyak 371 orang yang sedang mengurus berkas kesehatan itu tampak ramai di bagian pelayanan umum RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar. pengurusan berlangsung mulai, Selasa 92/5/2023) sampai Rabu (3/5/2023) pada jam kerja.
“Ya, ini hari terakhir pengurusan berkas untuk kesehatan. Kita lebih dulu mendaftar pakai KTP, setelah itu test kesehatan untuk jasmani, rohani dan kejiwaan,” ujar salah seorang guru PPPPK bermarga Sitorus yang ikut antri bersama sejumlah calon guru PPPK lainnya, Rabu (3/5/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, setelah pengusuuan berkas untuk kesehatan, para calon guru PPPK akan mengurus surat Bebas Narkoba dan itu akan dilakukan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar).
“Ya, karena banyaknya yang mengurus berkas untuk kesehatan, kita terpaksa harus antri menunggu panggilan. Tapi, kemarin lebih ramai, kalau sekarang sudah mulai berkurang,” ujarnya.
Terpisah, Plt Kadis Pendidikan RB Manurung saat dikonfirmasi didampingi Suprianto salah seorang Kepala Seksi mengatakan, setelah berkas untuk kesehatan dan bebas Narkoba selesai diurus, akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar.
“Kita tidak mengetahui kapan mulai penyerahan berkas ke BKD,” ujarnya sembari mengatakan bahwa guru PPPK yang diterima tersebut akan ditempatkan di sejumlah sekolah tingkat TK, SD dan SMP Negeri, Kota Siantar.
Guru PPPK yang diterima itu terdiri dari kategori B1 atau lulusan tahun 2021 yang belum ditempatkan berasal dari kalangan umum. Kemudian, B2 dari honorer, B3 merupakan honorer sekolah Negeri masa kerja 3 tahun dan B4. Seluruhnya hasil seleksi tahun 2022.
“Kalau melihat jumlah yang diterima saat ini, jumlah guru di Kota siantar masih kurang. Karena yang kita butuhkan 601 orang. Sedang yang diterima masih 371 orang. Untuk itu, kita berharap Kementrian akan membuka pendaftaran baru lagi untuk guru PPPK” ujarnya.
Dijelaskan juga, guru PPPK saat ini didominasi untuk Guru Kelas. Namun, guru yang masih dibutuhkan dan penerimaannya masih minim, Guru Olahraga, Seni dan Budaya, Bahasa Inggris dan Guru Agama. “Para guru PPPK ini akan menjalani masa kontrak sekitar 5 tahun,” ujarnya.
Seperti dieketahui, pada Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK adalah pegawai dengan status bekerja dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja. Berbeda dengan PNS yang berstatus ASN dengan status sebagai pegawai tetap.
PPK tidak mengalami kenaikan pangkat. Dan, pangkat/Golongan/jenjang kakrir PPPK sesuai dengan jenjang yang dilamar. Tidak mendapat jaminan pensiun. Besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya: Golongan I, Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200. Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900. Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Selain gaji, PPPK juga mendapat tunjangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.
Tidak. Tidak ada kenaikan pangkat / jenjang bagi PPPK. Pangkat/Golongan/Jenjang karir PPPK tetap, sesuai dengan jenjang yang dilamar. (In)






