SIANTAR, SENTERNEWS
Siantar sebagai kota sarang laba-laba tanpa spidermen sebagai sosok pahlawan, memang bukan seperti cerita super fiktif dalam komik yang diangkat ke layar lebar. Namun, soal “sarang laba-laba” di kota Siantar, jelas ada dan tampak nyata.
Pada dasarnya, “sarang laba-laba” sebagai analogi terhadap tiang-tiang besi untuk kabel fiber optik, jaringan internet di berbagai sudut kota, pernah dipermasalahkan anggota DPRD Siantar, Hendra P Pardede pada tujuh tahun lalu.
Namun, karena kabel fiber optik semakin bahkan diperkirakan sampai ribuan, membuat wajah kota kehilangan estetika dan semberaut, Hendra P Pardede kembali mengungkitnya pada rapat gabungan komisi membahas rekomendasi Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Sabtu (19/07/2025)
Pembahasan soal sarang laba-laba di ruang rapat gabungan DPRD Siantar itu, dihadiri Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga dan Wakil Ketua Frengki Boy Saragih, para personel Komisi I, II dan III, Sekda Junaedi Sitanggang serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Siantar.
Pada rapat tersebut, Frengki Boy Saragih membacakan salah satu rekomendasi Komisi III yang sehari sebelumnya melakukan rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar.
“Dinas PUPR agar segera menghentikan pemberian rekomendasi kepada para provider/vendor dalam pembangunan tiang dan jaringan kabel internet, mengingat belum adanya regulasi daerah yang mengatur tentang itu,” kata Frengky meminta tanggapan dari Komisi I dan II.
Dan, saat itulah Ketua Komisi II, Hendra P Pardede memaparkan berbagai masalah soal “sarang laba-laba” yang berdiri di atas lahan Pemko Siantar yang sama sekali tidak ada regulasi yang mengaturnya kecuali hanya rekomendasi dari PUPR Kota Siantar. Sementara,
kontribusi yang diperoleh Pemko Siantar nihil.
Hendra menjelaskan, dalam rekomendasi PUPR tentang tiang fiber optik itu tidak menyinggung estetika kota agar kabel fiber optik disusun supaya rapi. Sehingga sangat merusak wajah kota Siantar.
Selain itu, kabel fiber optik yang dianalogikan sebagai sarang laba-laba, pernah mengambil korban di Jalan Cipto karena kabel yang ternyata menyimpan arus listrik itu putus sampai menjuntai sampai ke badan jalan.
“Selain itu, di megaland pernah putus karena terlalu rendah dan sangkut di truk,” kata Hendra sembari menyatakan tidak ada OPD bertanggungjawab sembari mengatakan, masalah itu sudah disampaikan dua tahun lalu kepada pihak terkait.
Karena mengundang berbagai masalah dan pernah putus sampai melintang ke badan jalan mengganggu arus lalulintas, tidak ada regulasi yang mengatur dan tidak ada kontribusi untuk Pemko Siantar, Erwin dari komisi III DPRD Siantar berpendapat agar jangan lagi ada tiang fiber optik yang berdiri.
Menanggapi pernyataan itu, Sekda Junaedi Sitangang sempat menyatakan bahwa regulasi atau peraturan untuk pendirian tiang-tiang fiber optik dimaksud sudah dijajaki dan saat ini akan dibuat peraturannya.
“Kita butuh dukungan dari DPRD karena akan ada kontribusi yang diperoleh Pemko sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Junaedi .
Setelah terjadi perdebatan soal “sarang laba-laba” itu, akhirnya disepakati sebagai rekomendasi bahwa Pemko akan menginventarisir atau mendata keberadaan tiang-tiang tersebut.
Usai rapat gabungan komisi, Hendra P Pardede kepada senternews mengatakan, apabila sudah ada regulasi yang mengatur seperti Perda, harus ada ketentuan tentang penataan kabel fiber optik agar tidak menimbulkan masalah.
“Kita sepakat soal tiang-tiang fiber optik yang saya sebut sebagai sarang laba-laba itu diinventarisir atau didata ulang untuk selanjutnya dilakukan penataan dengan rapi,” katanya mengakhiri. (In)