SIANTAR,SENTERNEWS
Puluhan pengurus dan anggota Lembaga Disabilitas Sumatera Utara datangi DPRD Diantar melalui Komisi I untuk menyampaikan bahwa sarana dan prasarana untuk kaum disabilitas di Kota Santar minim, Selasa (03/6/2025).
Pdt Edi Jasin Saragih sebagai Ketua Lembaga Disabilitas Sumatera Utara mengatakan, Lembaga Disabilitas Sumatera Utara ada 20 organisasi. Namun hanya enam organisasi yang hadir untuk menyampaikan aspirasi.
“Lembaga Disabilitas Sumatera Utara memiliki binaan sekitar 500 orang yang terdiri dari beragam suku dan agama. Kami butuh perhatian dari DPRD untuk menciptakan Kota Pematangsiantar sebagai kota ramah disabilitas,” katanya.
Perhatian itu, DPRD Siantar diminta menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas seperti yang sudah dilakukan di beberapa daerah lain. Terkait dengan pembentukan Perda itu, Lembaga Disabilitas Sumatera Utara sudah memiliki draf.
“Draf ini akan kami sampaikan kepada bapak anggota dewan dan saat pembahasan Perda, kami minta supaya diikutsertakan,” kata Pdt Edi Jasin Saragih.
Sementara, Pdt Citra Ayu Sipayung mengatakan, di Kota Siantar, banyak hambatan yang dihadapi kaum disabilitas karena tidak memiliki akses kepada penyandang tuna netra khususnya.
Melalui pertemuan ini ada komunikasi pembentukan regulasi untuk tuna netra dan berharap kepada DPRD Siantar menindaklanjutinya. “Kami butuh Perda untuk memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ermina Sinaga yang juga dari Lembaga Disabilitas Sumatera Utara yang mengelola Rumah Anak Berkebutuhan Khusus.
Dijelaskan, banyak penyandang disabilitas, baik tuna runggu, tuna wicara, tuna netra serta lainnya tidak mendapat fasilitasi sesuai kebutuhan seperti di rumah sakit, bank kantor-kantor pemerintahan, dan lainnya.
Kemudian, banyak anak penyandang disabilitas ditolak di sekolah umum karena guru tidak memiliki sumber daya manusia untuk penyandang disabilitas. Padahal anak itu memiliki intlektual yang baik dan mampu bersaing dengan yang normal
“Karenanya anak penyandang disabilitas dimasukkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB). Padahal, tidak sesuai dengan intlektual anak disabilitas itu,” katanya.
Bagi penyandang disabilitas khususnya anak-anak berasal dari keluarga tidak mampu banyak tidak bersekolah karena SLB ada di Medan.
Menanggapi aspirasi Lembaga Disabilitas Sumatera Utara itu, Robin Juniarto Manurung sebagai Ketua Komisi I DPRD Siantar mengatakan, hanya ada dua anggota dewan yang menyambut karena yang lain ada tugas masing-masing.
“Saya tersentuh dengan yang disampaikan Lembaga Disabilitas Sumatera Utara karena keluarga saya juga ada penyandang diabilitas,” ujarnya didampingi Sri Rahma anggota Komisi I.
Aspirasi dari hasil pertemuan itu akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Siantar. Kemudian, dikoordinasikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Siantar untuk rencana pembahasan Rancangan Perda.
Sementara, Dri Rahma mengatakan, terkait dengan pembentukan Perda tentang disabilitas akan dikoordinasikan lagi kepada Walikota Siantar yang diharap turut mendukung dan mempercepat pembahasan Perda.
“Ya, kita berharap kepada Pemko melalui Walikota untuk memperhatikan kebutuhan disabilitas karena sarana dan prasarana untuk disabilitas di Pematangsiantar memang minim,’ ujarnya setuju agar proses pembahasan ranperda tentang disabilitas disegerakan. (In)






