SIANTAR,SENTERNEWS
Karena kesibukan anggota DPRD Siantar yang maju menjadi Calon Legislatif pada Pemilu 2024, pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk menentukan arah pembangunan Kota Siantar 20 tahun ke depan, terabaikan.
Sementara, draf RPJPD dari Pemko Siantar sudah disampaikan ke DPRD Siantar pertengahan Januari 2024. Bersamaan dengan tahapan masa kampanye dan masa tenang sampai akhirnya tiba masa pencoblosan Pemilu 2024.
Sekeretaris DPRD Siantar, Eka Hendra mengatakan, draf RPJPD yang disampaikan Pemko Siantar itu sudah ada di seluruh ruangan Komisi DPRD Siantar. Namun, karena tidak dibahas pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemko Siantar melalui institusi terkait.
“Sebenarnya, kita sudah sampaikan kepada Pemko bahwa RPJPD itu tidak dibahas DPRD. Mungkin karena padatnya kegiatan di tahapan Pemilu, jadi Pemko akan berkoordinasi dengan Gubernur. Karena, mekanismenya memang begitu,” kata Eka Hendra, Senin (4/3/2024).
Kepala Bappeda Pemko Siantar Dedi Idris Harahap membenarkan pihaknya mengetahui bahwa RPJPD tersebut tidak dibahas DPRD Siantar. Bahkan, sudah terlambat karena harusnya pembahasan selesai pertengahan Februari 2024 lalu.
Dijelaskan, tujuan pembahasan RPJPD memang untuk menentukan arah pembangunan Kota Siantar 20 tahun ke depan. Disesuaikan dengan RPJPD Propinsi dan Nasional menuju Indonesia 2045.
Namun demikian, RPJPD yang disampaikan kepada DPRD Siantar itu hanya untuk persetujuan rancangan awal. Ketentuan dalam Intruksi Mendagri No 10 tahun 2024 sudah ada jadwal pembahasan perencanaan sesuai Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara pembahasan RPJPD.
“Hanya saja dalam Permendagri No 86 Tahun 2017 dinyatakan bahwa RPJPD itu dapat dibahas. Arti dapat berarti boleh tidak dibahas. Selanjutnya, masuk tahapan konsultasi kepada Gubernur untuk mendapatkan berita acara melakukan Musrenbang,” ujar Dedi Idris Harahap.
Untuk konsultasi kepada Gubernur dikatakan akan dilakukan bulan Maret 2024 ini. Sedangkan Pelakaksaan Musrenbang pada dasarnya untuk mengadopsi aspirasi atau masukan maupun pandangan dari berbagai pihak.
Setelah Musrenbang, disampaikan lagi kepada Gubernur dalam rangka pengkajian. Selanjutnya disampaikan lagi kepada Pemko Siantar untuk diajukan menjadi draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Siantar dan dibahas menjadi Perda.
“Sebenarnya bukan hanya di DPRD Siantar yang mengabaikan pembahasan atau belum membahas RPJPD itu, di daerah lain juga dan kita bisa memakluminya,” ujar Dedi Idris Harap mengakhiri.
Sementara, ketika soal pembahasan RPJPD itu dikonfirmasi kepada anggota DPRD Siantar, malah ada tidak mengetahui draf RPJPD sampai ke DPRD. Bahkan, tidak mengetahui kapan jadwal dilakukan pembahasan. Karena, kalau ada pembahasan, tentu dilakukan rapat internal.
“Kapan RPJPD ini akan dibahas saya sendiri tidak mengetahui,” kata salah seorang anggota dewan minta namanya tidak disebutkan. Tapi, ketika dikatakan bahwa pembahasannya sudah terlambat, anggota DPRD Siantar itu seperti terkejut.
“Bah, tidak ada diinformasikan kepada kita. Tapi, kalau disampaikan pada pertengahan Januari 2024 lalu, kegiatan saat Pemilu memang sangat padat. Artinya, untuk melakukan pembahasan memang kurang tepat,” ujarnya.
KANTOR DPRD SEPI
Pantauan di kantor DPRD Siantar, situasinya tampak sepi dan itu sudah berlangsung sejak masa tahapan kampanye sampai masa tenang dan pasca pencoblosan seperti saat ini. Kondisi itu terjadi karena para anggota DPRD Siantar yang kembali maju menjadi Caleg dipastikan sibuk. Apalagi kegiatan di DPRD Siantar sedang kosong. (In)