SIANTAR,SENTER NEWS
Setelah pada sidang sebelumnya eksepsi KPK sebagai Tergugat I, Biro Hukum Kementrian Keuangan, Tergugat II dan Tergugat III Menteri Keuangan RI. Badan Pertanahan Nasional, ditolak Majelis Hakim, sidang kembali digelar, Rabu, (6/12/2023).
Persidangan gugatan RE Siahaan Walikota Siantar Priode 2005-2010 kepada KPK sebesar Rp 45 miliar itu sempat tertunda. Pasalnya, pihak KPK sebagai Tergugat I yang ditunggu tidak hadir juga.
Kemudian, meski sempat ditunggu sampai setengah jam, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu akhirnya dibuka majelis Hakim Nasfi Firdaus, Hakim Anggota, Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian. Sementara, KPK yang mangkir atau tidak hadir, tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.
Sidang dengan agenda penyerahan bukti dari para pihak Penggugat serta Tergugat dibuka Majelis Hakim untuk memeriksa berkas-bekas yang begitu tebal. Berkas dari Penggugat RE Siahaan melalui Penasehat Hukum Daulat Sihombing terdiri dari 43 item. Bahkan saat pemeriksaan, pihak Penggugat langsung menyaksikan Majelis Hakim membolak-balikkan berkas.
Hasilnya, dari 43 item bukti yang diajukan Penggugat, ada satu item berkas dari Pengadilan Tinggi yang ternyata belum pas. Karena, antara berkas asli dengan berkas fotokopi tidak berkesuaian tanggal.
Sementara, berkas bukti yang diajukan pihak tergugat III, tidak diterima Majelis Hakim karena yang diserahkan untuk diperiksa, hanya berkas fotokopi . Seharusnya, berkas fotokopi dengan asli diserahkan secara bersamaan.
“Berkas yang diserahkan untuk diperiksa harusnya yang asli dan fotokopi,” kata Majelis Hakim kepada pihak Tergugat III yang langsung dijawab bahwa berkas yang dibawa memang hanya fotokopi. Untuk itu, pihaknya siap menyerahkan pada sidang pekan depan.
Selanjutnya, sebelum Majelis Hakim menutup sidang, pihak Penggugat diminta memperbaiki berkas yang belum berkesuaian antar asli dengan fotokopi. “Sudah jelas ya, pihak Tergugat III juga harus membawa berkas yang lengkap,” kata Majelis Hakim.
Ketika tidak ada lagi hal yang dipertanyakan karena dianggap sudah jelas, Majelis Hakim mengatakan sidang lanjutan digelar kembali pekan depan dan sidang ditutup dengan mengetuk palu tiga kali.
Usai persidangan, RE Siahaan yang langsung turut menghadiri persidangan bersama Penasehat Hukum Daulat Sihombing membenarkan ada satu berkas mereka yang harus diperbaiki. Meski awalnya sudah diperiksa. Namun, ada kesalahan teknis.
“Berkas yang bukti yang kita ajukan ada 43 point dan satu berkas yang harus diperbaiki,” ujar Daulat Sihombing sembari mengatakan bahwa berkas yang terdiri dari 43 point itu, merupakan dokumen-dokumen yang sudah diregistrasi. Antara lain putusan Pengadilan Negeri, Dakwaan, tuntutan, putusan lainnya serta dokumen yang dianggap sebagai penguat gugatan.
Sementara, sepengetahuan Daulat Sihombing, pihak Tergugat III ada mengajukan 53 item. “Tapi, karena Majelis Hakim mengatakan berkas yang diserahkan hanya berbentuk fotokopi tanpa menyertakan yang asli, terpaksa dikembalikan kepada Tergugat III untuk diperbaiki pada sidang selanjutnya,” katanya.
Daulat Sihoimbing dan RE Siahaan berharap para pihak Tergugat dapat hadir pada sidang selanjutnya dengan menyerahkan bukti secepatnya. Karena, itu dapat membantu proses persidangan. “Kalau bukti dari Tergugat sudah diserahkan, kita dari pihak Penggugat siap menepis,” kata Daulat Sihombing.
Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rahman Hasibuan yang dikonfirmasi membenarkan, ketidak hadiran KPK sebagai Tergugat I tanpa alasan yang jelas. “KPK memang tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujarnya.
Karena tidak hadir, Majelis Hakim tidak akan memanggil atau menyurati KPK lagi. Namun, kalau hadir pada sidang pekan depan, tetap diterima.”Sidang akan dilanjutkan tanggal 13 Desember 2023,” ujar Rahman Hasibuan mengakhiri.
Sekedar informasi, dan seperti disampaikan Daulat Sihombing, RE Siahaan Walikota Siantar Priode 2005-2010 melakukan gugatan terhadap KPK dan Tergugat lainnya sebesar Rp 45 miliar karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukum itu dikatakan telah melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010.
Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan 4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp 77,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE Siahaan dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti”.
KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.
Tergugat II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.
Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir, pada persidangan, sebagai pembeli atau pemenang lelang. (In)