Senter News
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang gugatan RE Siahaan

Sidang gugatan RE Siahaan

Sidang Gugatan  RE Siahaan Rp 45 Miliar, KPK Mangkir Tanpa Alasan

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 Desember 2023 | 21:23 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTER NEWS  

Setelah pada sidang sebelumnya eksepsi  KPK sebagai Tergugat I, Biro Hukum Kementrian Keuangan, Tergugat II dan Tergugat III Menteri Keuangan RI. Badan Pertanahan Nasional, ditolak Majelis Hakim, sidang kembali digelar, Rabu, (6/12/2023).

Persidangan gugatan RE Siahaan Walikota Siantar Priode 2005-2010  kepada KPK sebesar Rp 45 miliar itu sempat tertunda. Pasalnya, pihak KPK sebagai Tergugat I yang ditunggu tidak hadir juga.

Kemudian, meski sempat ditunggu sampai setengah jam, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Siantar itu akhirnya dibuka majelis Hakim Nasfi Firdaus, Hakim Anggota,  Renni Pitua Ambarita dan Katharina Siagian. Sementara, KPK yang mangkir atau tidak hadir,  tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas.

Sidang dengan agenda penyerahan bukti dari para pihak Penggugat serta Tergugat dibuka  Majelis Hakim untuk memeriksa berkas-bekas yang begitu tebal. Berkas dari Penggugat RE Siahaan melalui Penasehat Hukum Daulat Sihombing terdiri dari  43 item. Bahkan saat pemeriksaan, pihak Penggugat langsung menyaksikan Majelis Hakim membolak-balikkan berkas.

Hasilnya, dari 43 item bukti yang diajukan Penggugat, ada satu item berkas dari Pengadilan Tinggi  yang ternyata belum pas. Karena, antara berkas asli dengan berkas fotokopi tidak berkesuaian tanggal.

Sementara, berkas bukti yang diajukan pihak tergugat III, tidak diterima Majelis Hakim karena yang diserahkan untuk diperiksa, hanya berkas fotokopi . Seharusnya, berkas fotokopi dengan asli diserahkan secara bersamaan.

“Berkas yang diserahkan untuk diperiksa harusnya yang asli dan  fotokopi,” kata Majelis Hakim kepada pihak Tergugat III yang langsung dijawab bahwa  berkas yang dibawa memang hanya  fotokopi. Untuk itu, pihaknya siap menyerahkan pada sidang pekan depan.

Selanjutnya, sebelum Majelis Hakim menutup sidang, pihak Penggugat diminta  memperbaiki berkas yang belum berkesuaian antar asli dengan fotokopi. “Sudah jelas ya, pihak Tergugat III juga harus membawa berkas yang lengkap,” kata Majelis Hakim.

Ketika tidak ada lagi hal yang dipertanyakan karena dianggap sudah jelas, Majelis Hakim mengatakan sidang lanjutan digelar kembali pekan depan dan sidang ditutup dengan mengetuk palu tiga kali.

Usai persidangan, RE Siahaan yang langsung turut menghadiri persidangan bersama Penasehat Hukum Daulat Sihombing membenarkan ada satu berkas mereka yang harus diperbaiki. Meski awalnya sudah diperiksa. Namun, ada kesalahan teknis.

“Berkas yang bukti yang kita ajukan ada 43 point dan satu berkas yang harus diperbaiki,” ujar Daulat Sihombing sembari mengatakan bahwa berkas yang terdiri dari 43 point itu, merupakan dokumen-dokumen yang sudah diregistrasi. Antara lain putusan Pengadilan Negeri, Dakwaan, tuntutan, putusan lainnya serta dokumen yang dianggap sebagai penguat gugatan.

Sementara, sepengetahuan Daulat Sihombing, pihak Tergugat III ada mengajukan 53 item. “Tapi, karena Majelis Hakim mengatakan berkas yang diserahkan hanya berbentuk fotokopi tanpa menyertakan yang asli,  terpaksa dikembalikan kepada Tergugat III untuk diperbaiki pada sidang selanjutnya,” katanya.

Daulat Sihoimbing dan RE Siahaan berharap para pihak Tergugat dapat hadir pada sidang selanjutnya dengan menyerahkan bukti secepatnya. Karena, itu dapat membantu  proses persidangan. “Kalau bukti dari Tergugat sudah diserahkan, kita dari pihak Penggugat siap menepis,” kata Daulat Sihombing.

Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Kota Siantar, Rahman Hasibuan yang dikonfirmasi membenarkan, ketidak hadiran KPK sebagai Tergugat I tanpa alasan yang jelas. “KPK memang tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

Karena tidak hadir, Majelis Hakim tidak akan memanggil atau menyurati KPK lagi. Namun, kalau hadir pada sidang pekan depan, tetap diterima.”Sidang akan dilanjutkan tanggal 13 Desember 2023,” ujar Rahman Hasibuan mengakhiri.

Sekedar informasi, dan seperti disampaikan Daulat Sihombing, RE Siahaan Walikota Siantar Priode 2005-2010 melakukan gugatan terhadap KPK dan Tergugat lainnya sebesar Rp 45 miliar karena para Tergugat melakukan pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum itu dikatakan telah melakukan penyitaan terhadap rumah warisan mertua yang disertifikatkan atas nama RE Siahaan, sebelum  menjabat sebagai Wali Kota priode 2005-2010.

Padahal, RE Siahaan bersedia menjalani hukuman 8 tahun sebagai putusan tetap, dan  4 tahun lagi karena tidak bisa membayar uang pengganti  Rp 7,7 miliar. Dalam surat Perintah Penyitaan ada perubahan redaksi menjadi, “Jika tidak membayar uang pengganti Rp 77,7 miliar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda RE  Siahaan  dapat disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti”.

KPK RI, Tergugat I dalam perbuatan melawan hukum itu, pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap objek tanah yang di atasnya bangunan milik RE Siahaan. Padahal, tidak ada dalam putusan pidana.

Tergugat  II Menteri Keuangan RI cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar melakukan pelelangan terhadap objek rumah milik RE Siahaan atas permintaan KPK.

Terkait keterlibatan Tergugat III BPN Kota Siantar, mengubah sertifikat tanah milik RE Siahaan atas nama Esron Samosir sebagai Tergugat IV yang sejak awal tidak pernah hadir,  pada persidangan, sebagai  pembeli atau pemenang lelang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata