SIANTAR, SENTERNEWS
Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (26), Rabu (7/5/2024) dengan pelaku utama, Frisco Johan (36) alias Jo, dan mayatnya dibuang lima terdakwa ke jurang di desa Doulu, Kabupaten Tanah Karo, semakin jelas.
Kejelasan itu terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Siantar. Dipimpin Majelis Hakim Ketua Leoni Manullang didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengar keterangan saksi dari ibu, teman dekat dan adik korban, Rabu (21/5/2025).
Hadir juga penasehat hukum terdakwa Parluhutan Banjarnahor, Gibson dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut B Damanik Pranoto.
Ibu korban Dewi Andriani (51) yang dicecar Majelis Hakim dan JPU dengan berbagai pertanyaan, mengaku tidak pernah bertemu dengan Jo kecuali hanya diberitahu Sela melalui Video Call saat berada di rumah Jo, Jalan Merdeka No 34, Kota Siantar.
Ibu korban mengatakan, sejak bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 1,6 tahun karena kasus Narkoba, Sela sempat tinggal di rumahnya, di Nagori (Desa) Margo Mulio, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
“Dua hari di rumah, dia (korban-red) pergi dan mengatakan akan tinggal di tempat kost temannya bernama Uti. Tapi, pernah datang ke rumah ambil pakaian,” kata ibu korban.
Pihak keluarga mengetahui Sela meninggal dan mayatnya dibuang setelah diberitahu Pangulu (Kepala Desa) beberapa hari kemudian. Saksi juga mengaku tidak bisa melihat putrinya itu saat diantar ke rumah dengan alasan, kain kafan sudah lengket akibat wajah korban mengalami luka.
Setelah Sela dikebumikan, saksi mengaku pihak keluarga Jo datang ke rumahnya untuk memberikan uang duka Rp100 juta. “Orang yang datang itu minta maaf,” kata saksi.
“Kenapa tidak ditanya untuk apa uang duka itu, dan tidak bertanya kenapa putrinya meninggal? “ tanya Majelis Hakim Leoni Manullang.
Mendengar pertanyaan itu, ibu korban sempat diam tidak menjawab. Sehingga, Majelis Hakim mengatakan, jangan ada yang diitutup-tutupi.
“Kenapa enggan bercerita. Kenapa nggak tau kenapa Jo ditangkap?” cecar Majelis Hakim dan dijawab saksi dengan satu kata,” tidak”.
“Mau dia jahat atau tidak, tetap anak kita, kenapa hati seorang ibu tidak tergerak bertanya diapai Jo anaknya? Apapun yang ditutupi, korban tidak akan hidup lagi,” ujar Majelis Hakim.
Selanjutnya, saksi mengatakan, anaknya diketahui dibunuh dan dibuang dari pihak Kepolisian dan meninggal karena ada kejanggalan.
“Jangan karena uang duka dibilang sudah takdir,” kata Majelis Hakim lagi meminta Jaksa Pentuntut Umum membacakan hasil visum.
Hasil visum yang dibacakan menyatakan, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh, badan luka bakar karena disulut rokok, terjadi pendarahan dan patah tulang. Majelis Hakim menambahi, bagian dubur korban ditusuk pakai gagang sapu.
“Apa seorang ibu tidak kasihan pada anak kandungnya yang meninggal dengan kondisi seperti itu? Jangan karena uang duka, ada yang ditutupi,” kata majelis hakim lagi.
Kemudian ditegaskan,meski Jo memberikan Rp 1 miliar atau punya banyak uang, jangan harap bisa mengatur hukum. “Jangan harap itu,” kata Majelis hakim sembari melihat Jo.
Selanjutnya, saksi kedua Putri (25) bernama panggilan Uti mengaku korban sempat tinggal di rumah kostnya. Kemudian, membawa korban ke rumah Jo yang memang dikenalnya saat Jo menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus penganiayaan.
“Setelah seminggu, korban datang sendiri ke rumah Jo,” kata saksi dan saat berada di rumah Jo, pernah melihat Jefri dan Hendra oknum polisi yang juga sebagai terdakwa yang membantu membuang mayat korban.
Saksi juga menjelaskan, kalau datang ke rumah Jo, mereka sering bermain judi online dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. “Kalau korban yang saru rumah dengan korban, memang berpacaran,” kata saksi.
Mendengar penuturan Putri sebagai saksi yang bekerja di dunia malam itu Majelis hakim mengatakan” “Tobat kau,”.
Selanjutnya, JPU menghadirkan Adinda (21), adik korban yang saat memberi keterangan tampak menangis dan berkali-kali mengusap air mata. Mengaku telah berhenti sebagai Ladies Karaoke di Studio 21 Kota Siantar.
“Waktu penyerahan uang duka Rp 100 juta itu, saya tidak ada di rumah dan saya mengetahuinya dari ibu yang mengatakan uang itu untuk membantu keluarga,” kata Adinda yang mengatakan, uang Rp 100 juta itu seharusnya jangan diterima.
“Kenapa? Kenapa tidak diterima? Apa yang ditakuti?” cecar majelis Hakim.
Setelah lama terdiam tidak menjawab sambil tetap menangis, Adinda mengatakan,” Takut kakak sedih kalau uang itu diterima,” katanya pelan.
Sekedar informasi, selain Jo sebagai pelaku utama yang dijerat dengan pasal pembuhan berencana, ada lima tersangka lainnya yang turut membantu membuang mayat korban, (berkas terpisah). Masing-masing, Jefry Hendrik, Hendra (Keduanya oknum Polisi), Sahrul, Eswandy dan Bagong. (In)






