SIANTAR,SENTERNEWS
Pria pemiliki 14 paket sabu berinisial NI alias A (20) pemilik KTP sebagai warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Penangkapan itu menurut Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH. MH berawal adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Medan Km 6, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil dibekuk, Jumat (27/06/ 2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Ketika digeledah, ditemukan satu unit Handphone (HP) merek vivo warna biru dan satu buah dompet warna hitam berisi uang Rp567 ribu.
Tidak itu saja, NI malah mengaku ada meletakkan 2 paket narkotika jenis sabu di Jalan Bombongan Raya Kelurahan Tambun Nabolon. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggiring pelaku ke lokasi dimakasud dan menemukan barang bukti dua paket sabu dalam botol minuman ale-ale yang diletakkan di pinggir jalan.
Tersangka NI alias A kembali mengaku masih menyimpan sabu di samping rumah tempatnya tinggal di Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir. Pengakuan tersebut ternyata benar, petugas menemukan satu kotak rokok magnum berisi satu buah timbangan digital dan satu buah kotak rokok magnum berisi 12 paket narkotika jenis sabu.
Ketika ditotal, barang bukti sabu yang diamankan diketahui sebanyak 14 paket sabu dengan berat bruto 4,05 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk menjalani proses hukum. (Ad)