SIANTAR,SENTERNEWS
Tiga pria masing-masing berinisial Su (26), MHP (31) alias Gelek dan JU (31) yang memiliki Narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan ganja, diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar dari tiga lokasi berbeda, Minggu (4/6/2023) lalu.
SU, warga Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau diringkus dari kamar kos Kelapa Dua, Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Barang bukti yang diamankan Hape merk OPPO dan tas merk Spear berisi 1 paket sabu beratnya 1,07 gram dan pil ekstasi warna biru seberat 0,06 gram, dan uang senilai Rp 200 ribu.
Sementara, MHP alias Gelek, warga Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, diringkus dari kamar Hotel Nadia di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Barang bukti, 2 paket sabu beratnya 1,02 gram yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna, 2 buah plastik klip berisi pil ekstasi dan dompet berisi uang Rp 200 ribu.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH mengatakan, tersangka MHP diringkus berdasarkan hasil pengembangan setelah meringkus tersangka SU dari tempatnya kost. Pengakuan MHP, barang bukti sabu dan pil ekstasi untuk dijual. Diperoleh dari temannya berinisial A warga Kota Medan.
Sementara, JU warga Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun
diamankan saat nongkrong depan terminal Tanjung Pinggir, Jalan Letda Usmansyah Saragih, Kecamatan Siantar Martoba. Barang bukti ganja dibungkus kertas nasi seberat 74,23 gram.
Selain barang bukti ganja, dari tersangka Julianto ini juga disita sepucuk Hape merk OPPO dan uang senilai 70 ribu. Namun, saat akan ditangkap JU sempat berusaha kabur sambil membuang barang bukti ganja yang dibungkus kertas nasi.
“Teman JU yang duduk diatas sepeda motor tancap gas melarikan diri. Kalau JU yang sudah ditahana mengaku ganja diperoleh dari temannya berinisial R yang juga langsung kabur ketika pengembangan,” “jelas Rudi Panjaitan, Kamis (8/6/2023).
Ditegaskan Rudi Panjaitan lagi, bahwa kedua tersangka dapat diringkus atas laporan warga. Sedangkan ketiganya diancam Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (Tn)






